Calon Penumpang Pesawat di Batam Sembunyikan Sabu di Dalam Anus

0
589
Calon penumpang pesawat di batam ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan sabu (foto: Humas Polda Kepri)

Mandalapos.co.id, Batam-  Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec  Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.

Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, itu kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, melalui rilis persnya.

Lanjut Harry, kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM  berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP  dan 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.

“RM merupakan kurir,” ucap Harry.

Tak sampai disitu, Harry juga mengungkapkan Polisi melakukan pengembangan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K,  yang berperan sebagai pemilik dan perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus.

“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, Harry mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” pungkas Harry.

Editor : Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini