Mandalapos.co.id, Indramayu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menindaklajuti amanat UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa sesuai pasal 112 ayat ( 1) Tentang pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa.
Hal ini, bertujuan untuk memantau sejauh mana penyaluran Dana Desa. Serta perkembangan pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik dilihat dari segi perencanaan, penyusunan, penata usaha serta pelaporannya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPMD serta pihak kecamatan.
Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Sugeng Herjanto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Indramayu, A. Sulaiman kepada Wartawan, Rabu (24/11/2016). Mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan untuk mendorong pemaksimalan penyerapan Dana Desa (DD) yang anggarannya di tahun 2021.
“Kami berharap bermanfaat kepada masyarakat akan lebih banyak dalam pengawasan dan pelaksanaan anggaran tersebut,” tegasnya
Sulaiman menjelaskan, tujuan utama dari Monev ini adalah untuk melihat langsung kondisi administrasi di wilayah kecamatan masing-masing, guna mengumpulkan apa saja hambatan yang ditemui dalam permasalahan yang ada di desa-desa.
Selain itu, tambahnya, guna menindaklanjuti dalam pengelolaan DD untuk disusun sebagai laporan guna menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien lagi.
“Monev dilakukan sebagai dasar perbaikan terhadap kelemahan dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa. Selanjutnya hal itu akan dievaluasi dan dimonitoring oleh satuan kerja Tim DPMD yang berkaitan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang ada di desa terkait,” terangnya.
Manfaat monev tersebut, jelas Sulaiman, guna meminimalisir pelaksanakan anggaran dana desa se-Kabupaten Indramayu dalam rangka mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana.
“Bahwa Dana Desa yang sangat besar bagi setiap desa tersebut, harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar. Sesuai dengan Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021,” tegasnya.
Intinya, tutur Sulaiman, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan keuangan yang telah diserap sesuai dengan kegiatan agar tidak terjadi penyimpangan.
Pengelolaan keuangan desa melalui pelaporan aplikasi Seskuedes, serta di tahun 2021 tersebut proses pengambilan keuangan bersistem transaksi non tunai sesuai dengan PMK NO : 205, dan Nomor : 222 Tahun 2019/2020. ***Resman.S