Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 290 Tahun 2024 tentang Larangan Keramaian Acara Joget dan Konsumsi Minuman Beralkohol (mikol)
Surat edaran yang ditunjukkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah tersebut, sudah mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2024 oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide.
Dijelaskan dalam edaran tersebut, bahwa dalam rangka menjaga dan terciptanya suasa keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Buton Tengah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024, maka disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah, untuk tidak melaksanakan keramaian joget dan mengedarkan/mengkonsumsi minuman beralkohol, mulai tanggal ditetapkan sampai dengan berakhir tahapan Pilkada tahun 2024.
Pemkab Buteng juga meminta masyarakat mematuhi dengan penuh rasa tanggung jawab dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. *
*Laporan : Ahmad Subarjo