Mandalapos.co.id, Indramayu – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) menggelar aksi demonstrasi, di Jalan Gatot Subroto depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (22/11).
Aksi demo ini dalam rangka menolak rencana penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) Indramayu Tahun 2022 yang menggunakan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Koordinator Aksi, Hadi Haris Kiyandi, mengatakan dengan formula baru tersebut upah minimum Kabupaten Indramayu hanya naik Rp 18.493,69 atau menjadi Rp 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Rp 2.373.073,46.
“Upah minimum ini tidak sebanding dengan kehidupan hidup layak, yang mana pada saat ini harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya mengalami kenaikan,” katanya.
Menurutnya, upah murah yang diterima buruh akan memperparah kondisi buruh untuk menjalin kehidupan sehari-hari.
“Denga begitu buruh masih jauh dari standar hidup layak ucapnya.
Dalam aksinya ABI mengajukan 7 poin tuntutan, antara lain:
1 Naikkan upah minimum Kabupaten Indramayu sebesar 15% untuk upah tahun 2022;
2 Menetapkan upah di atas upah minimum pengganti UMSK;
3 Tolak Surat Edaran (SE) Menaker dan Mendagri tentang pengupahan;
4. Tolak perhitungan upah dengan formula PP 36 tahun 2021;
5. Cabut UU Cipta Kerja dan PP turunannya;
6. Terapkan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
7. Berlakukan masa pensiun sesuai PP 45 tahun 2015.
“Apabila tuntutan kami tidak didengar dan diabaikan oleh Kepala Daerah yang berwenang maka kami akan melakukan aksi massa yang lebih besar, bahkan akan melakukan aksi mogok daerah dan menginap di depan Kantor bupati Indramayu,” tegas Hadi.
Secara terpisah ditemui, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Suharjo mengatakan penghitungan UMK 2022 berdasarkan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan merujuk dari data rilis yang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan data rilis itu, diketahui rata-rata komsumsi perkapita di Kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.248.638, jumlah anggota rumah tangga (ART) 3,1, jumlah ART yang bekerja 1,27, pertumbuhan ekonomi 1,51 persen dan tingkat inflasi 1,76 persen.
Berdasarkan perhitungan itu dan perhitungan batas atas serta batas bawah kata dia, kenaikan UMK Kabupaten Indramayu hanya 0,78 persen atau jika dirupiahkan sebesar Rp.18.493,69.
“Berdasarkan perhitungan itu maka besaran UMK Kabupaten Indramayu Tahun 2022 sebesar Rp. 2.391.567,15,” jelasnya.
Suharjo menyebutkan perhitungan UMK Kabupaten Indramayu akan diplenokan pada tanggal 22 November 2021 di Aula Disnaker. Pleno UMK akan diikuti dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), buruh, dan kalangan akademisi/unsur cendekiawan dari Dekan FE Unwir.
“Setelah besaran UMK diplenokan akan direkomendasikan oleh Bupati Indramayu untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Jawa Barat,” sebutnya.
Disinggung jika ada pemberian upah masih dibawah UMK, Suharjo menerangkan untuk UMKM masih dibolehkan membayar upah dibawah UMK. Hal itu berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ***Resman.S