mandalapos.co.id, Natuna– Guna meringankam beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, Gubernur Kepri membuat kebijakan untuk memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Relaksasi itu berupa pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor 50 persen, penghapusan denda keterlambatan, dan membebaskan biaya bea balik nama (BBNKB) II.
“Iya jadi ada tiga item pertama penghapusan denda pajaknya, kedua keringanan, keringanan disini di pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor nah jadi jika misalnya nunggak 4 tahun jadi yang nunggak 4 tahun ini dibayar hanya 50% saja namun untuk tahun yang berjalan tetap 100%, item terakhir pembebasan bea balik nama kedua,” terang Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Natuna, Alpiuzzamari, Kamis 1 Juli 2021.
Pria yang akrab disapa Alpi ini juga menceritakan, hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut masih ada masyarakat yang keliru, karena mengira semua pajak kendaraan diputihkan alias digratiskan semua.
“iya jadi hari ini ada masyarakat yang masih keliru, dengar ada pemutihan jadi dikira betul-betul gratis tidak bayar sama sekali lagi pajaknya,” cerita Alpi.
Meski demikian, kebijakan Gubernur Kepri ini pun tetap disambut baik oleh Masyarakat Natuna. Terbukti di hari pertama kebijakan berlaku, dibeberkan Alpi, sudah puluhan orang yang mengurus pajak kendaraannya.
Alpi pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena program pemutihan denda tersebut sangat jarang dilakukan.
“Harapan saya bagi masyarakat ayo manfaatkan kesempatan ini dari awal jangan sampai nanti sudah di akhir baru tergesa-gesa karena memang pemutihan ini kita tidak tahu kapan ada lagi jadi jangan di sia-siakan,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam YS, juga menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Mumpung ini ada pemutihan biaya denda pajak oleh Samsat , jangan menunggu lama baru di bayar pajak kendaraanya,” tutur Iptu Adam.
Adam juga berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor segera melengakapi surat surat kendaraan bermotornya.
“Kita Satlantas Polres Natuna bersama UPT Pengelola Pendapatan Daerah Natuna akan melaksanakan sosialisai Pemutihan denda Pajak kendaraan bermotor di jalan-jalan sesuai titik yang sudah kita tentukan bersama,” pungkasnya.
***Budi