Dalam Sebulan Kapolresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan

0
10

Mandalapos.co.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 Kasus peredara narkoba dalam kurun waktu satu bulan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 16 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 orang laki-laki dan 1orang perempuan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi pengungkapan 11 kasus ini meliputi 241,32 gram sabu, 7 butir ekstasi seberat 293 gram, dan 6,3 gram ganja.

“Pengungkapan kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk di pemukiman, penginapan, serta di jalan raya,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers Jum’at (14/02/2025).

Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Jalan Cempedak Kelurahan Kampung Baru Tanjungpinang Barat, di mana Polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 20 gram serta alat hisap, timbangan digital, dan sepeda motor, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolresta juga menegaskan, bahwa para tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Tanjungpinang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) dan/atau pasal 111 ayat (1) dan /atau 112 ayat (1) undang- undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, denang ancaman hukuman minimal 5 tahun dan minimal 20 tahun penjara.

*Laporan: La Ode

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini