Dari Denda Pelanggaran PPKM, Kejari Bekasi Setorkan Rp3 Miliar ke Kas Negara

0
524
Warga sedang mengikuti sidang usai terjaring operasi yustisi PPKM darurat di Kantor Kecamatan, Bekasi Selatan Kamis (8/7) lalu, (foto: ist)

Mandalapos.co.id, Bekasi- Dari denda para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi sejak 19 Juni 2021. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah mengumpulkan denda sebanyak Rp3 miliar.

Saat ini, uang denda tersebut telah disetorkan kepada kas negara. Uang denda tersebut dikumpulkan dari para pelanggar PPKM dalam Razia yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian maupun TNI.

“Denda pelanggar minimal Rp 20 ribu hingga maksimalnya mencapai Rp 19 juta seperti pelaku usaha,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah, Selasa (10/8/2021) kemarin dikutip dari Okezone.

Dia menjelaskan, masih banyak warga di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” ucapnya.

Menurutnya, denda Rp19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu.

 ”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.

Sementara itu ditemui mandalapos Rabu (11/8), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi  akan tetap digelar rutin setiap harinya di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan untuk menertibkan warga yang masih membandel dalam masa PPKM ini.

”Kebanyakan pelanggar protokol Kesehatan seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.

”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

***Dame

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini