Dari Target PAD Rp1,5 miliar, Retribusi Uji KIR Kota Depok Baru Capai Rp541 Juta

0
516
Uji KIR, di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok (foto: Ist)

Mandalapos.co.id, Depok- Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Depok, Hadian Suryana mengatakan, dari retribusi uji KIR pihaknya menargetkan PAD Tahun 2021 sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Per akhir Juli 2021 jumlah pemasukan dari retribusi uji kendaraan bermotor di Kota Depok baru sekitar Rp541 juta.

Pihaknya masih memiliki waktu beberapa bulan untuk memenuhi capaian tersebut.

Hadian menambahkan, pandemi Covid-19 menjadi faktor pembatasan kuota harian kendaraan yang uji KIR. Dalam sehari, setidaknya tercatat 50 unit kendaraan datang ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok.

Pengecekan dilakukan secara keseluruhan mulai dari uji rem, rem tangan, lampu, dan ban. Fisik dan administrasi juga harus sesuai. Jika tidak, kendaraan dinyatakan tidak lolos uji.

“12.004 unit kendaraan sampai Juli 2021 dinyatakan lolos, sementara 351 unit kendaraan afkir, dan 259 unit afkir kembali. Dengan dibatasi 50 unit per hari, kami belum yakin akan mencapai target,” ujar Hadian dikonfirmasi, Senin (16/8) sore.

Hadian juga menghimbau, jika kendaraan terlambat melakukan pengecekan uji KIR, maka pemilik akan dikenakan denda administratif. Untuk mencegah hal itu, dia meminta masyarakat pemilik kendaraan rutin melakukan pengujian kir setiap enam bulan sekali.

“Uji KIR itu penting, karena masih sering ditemukan penyebab kecelakaan karena kendaraan tidak layak jalan,” pesannya.

***Rudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini