Mandalapos.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tunda bayar tahun 2024 agar perekonomian daerah tidak lumpuh, karena mayoritas masyarakat sudah mengeluh atas kondisi keuangan daerah. Salah satu opsi paling cepat adalah menarik kembali dana penyertaan modal di Bank Riau Kepri. Tahun 2021, dana penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank Riau Kepri tercacat senilai Rp32 miliar.
Mengapa langkah ini perlu diambil? Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Natuna belum memberikan penjelasan pasti, berapa nominal utang tahun 2024 dan kapan pembayarannya. Persoalan ini menjadi tanda tanya public, karena berdasarkan PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, perkiraan dana masuk untuk kurang bayar Kabupaten Natuna dari Kementrian Keuangan hanya Rp103 miliar dikurang dana lebih bayar Rp22 miliar sehingga menjadi Rp81 miliar.
Jika dana penyertaan modal ditarik, maka akan sangat membantu pemerintah daerah untuk mengatasi utang pada pihak ketiga. Namun, bersediakah pemerintah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa deviden dari Bank Riau Kepri sampai ekonomi Natuna stabil? Dari dana penyertaan modal, pemerintah mendapatkan deviden senilai Rp8 miliar di tahun 2021. Setiap tahun deviden berubah-ubah tergantung laba Bank Riau Kepri.
Dilain sisi, Bupati Natuna Wan Siswandi perlu meninggalkan rekam jejak baik pada masyarakat Natuna terkait kondisi keuangan daerah. Jika Bupati Natuna Wan Siswandi dapat mengambil kebijakan menarik kembali dana penyertaan modal disisa akhir masa jabatan untuk membayar sebagian tunggakan utang daerah, maka perputaran ekonomi masyarakat akan sedikit membaik.
Lalu bagaimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)? Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Rusdi, tidak berkomentar banyak terkait opsi menarik kembali dana penyertaan modal di Bank Riau Kepri. Ketua Dewan pilihan masyarakat yang langsung membali mobil dinas baru itu tidak bergeming untuk mendesak pemerintah daerah mengambil langkah kongkrit terkait persoalan keuangan daerah. “Kalau menarik penyertaan modal tergantung eksekutif,” ucapnya tanpa menyadari jika DPRD terlibat dalam proses penganggaran dana penyertaan modal, Selasa 14 Januari 2025.
Bahkan, pihaknya tidak tau kapan kepastian dana kurang bayar akan dikucurkan oleh pemerintah pusat. Lantas, apa guna wakil rakyat jika semua hal hanya diurus pihak eksekutif? Anggota dewan perlu mengambil inisiatif untuk meminta kejelasan terkait keuangan Natuna ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Lembaga eksekutif dan legislatif seharusnya bersama-sama ke Kementrian Keuangan untuk meminta kepastian pembayaran dana kurang bayar.
Jika hanya duduk di singgah sana menanti “durian runtuh” dari Kementrian Keuangan, maka bukan tidak mungkin akan terjadi demo, seperti di beberapa kabupaten/kota khususnya di Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, karena minimnya tindakan wakil rakyat. Persoalan perut, juga bisa menimbulkan tindakan kriminal lainnya. Apalagi saat ini bukan hanya kalangan masyarakat biasa terdampak, namun pegawai juga mengeluh karena sudah gali lobang tutup lobang. *Red