Mandalapos.co.id, Anambas – Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, mengatur alokasi penggunaan Dana Desa (DD) pada Tahun 2022.
Dimana porsi penggunaan Dana Desa disebutkan sedikitnya 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.
Suparman, Kepala Desa Candi, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan pemerintah desanya akan menerapkan peraturan tersebut dalam penggunaan Dana Desa.
“Ketahanan pangan kita akan memberikan bantuan ke kelompok nelayan dan petani, untuk BLT kita baru terima transfer dari Kabupaten, sesegera mungkin kita berikan ke penerima,” ungkap Suparman ditemui mandalapos, Sabtu (26/2).
Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DD sebanyak 74 KPM. Masing-masing KPM nantinya akan menerima BLT sebesar Rp600 ribu dari pencairan tahap 1 dan 2.
Lanjut dijelaskannya, sedangkan untuk program ketahanan pangan, Pemerintah Desa Candi akan memberikan bantuan berupa pengadaan bibit ikan untuk nelayan, serta mesin pertanian, pupuk, dan bibit tanaman untuk para petani.
“Harapan saya gunakanlah dana yang nantinya disalurkan sebaik mungkin, BLT untuk peningkatan ekonomi masyrakat. Gunakan sesuai kebutuhan,” pesannya.
Suparman juga berpesan kepada para penerima bantuan program ketahanan pangan, agar merawat dan menjaga bantuan tersebut sebaik mungkin.
“Manfaatkan bantuan yang diberikan semaksimal mungkin, jangan diperjual belikan, itu kan tidak tepat artinya,” tegasnya. ***Yahya