Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Dr Anzar, membantah pihaknya lambat menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak di Kecamatan Mawasangka.
Ia menilai, sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garansi Unitas Demokrasi (LSM Garuda) Buton Tengah, yang menyebut DP3A lambat menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di Mawasangka, adalah mis komunikasi.
Kata dia, setelah mendapat informasi tentang terjadinya pencabulan anak di bawah umur, pihak DP3A langsung mendatangi rumah korban di Kecamatan Mawasangka.
“Untuk kasus di Mawasangka (Pencabulan anak di bawah umur) sudah didatangi DP3A melakukan pendampingan di kediaman korban pada Senin (15/5) lalu. Yang hadir itu Pak Sekdin DP3A mewakili Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang saat ini izin cuti mengantar orang tuanya sakit di Makassar,” ucap Anzar, melalui sambungan telepon, Kamis (18/5/2023).
“Yang pasti saat ini DP3A sudah melakukan pendampingan pemulihan psikis dan ini juga atas permintaan keluarga yang mendatangi Kantor DP3A, hari selasa lalu,” sambungnya.
“Jadi menurut kami sorotan LSM Garuda hanya mis komunikasi, karena belum mendapatkan informasi dari korban maupun dari DP3A. Dan saya juga mohon maaf jika teman-teman dari LSM Garuda menghubungi saya dari kemarin, belum sempat terjawab, karena saat ini masih mengurus anak dan istri ke rumah sakit,” tambahnya.
Lanjut Anzar menyampaikan, DP3A tetap menjalankan fungsi sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan. Buktinya, saat ini DP3A sedang melakukan pendampingan psikologis korban pemerkosaan gadis disabilitas di Kecamatan Gu, yang terjadi belum lama ini.
“Saat ini kami sedang melakukan pendampingan dengan mendatangkan psikologis berkerja sama dengan kepolisian untuk pemulihan korban pemerkosaan di Kecamatan Gu,” ungkapnya.
“Olehnya itu, kami sampaikan bahwa DP3A selama mengetahui ada peristiwa kekerasan terhadap anak, InsyaAllah disitu juga kami akan melaksanakan fungsi dan wewenang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelum, Ketua LSM Garuda, Rahim dengan tegas menyebutkan, DP3A harusnya dihapus dari jajaran OPD Pemkab Buteng. Pasalnya, kata dia, fungsi pendampingan khususnya kepada korban anak tindak pidana pencabulan tidak berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan.
Rahim membeberkan, beberapa pekan yang lalu telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan terhadal anak di Buton Tengah. Namun, sampai detik ini belum ada langkah signifikan dilakukan oleh DP3A Buteng.
“Gerak lambat DP3A Buton Tengah dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Mawasangka adalah bentuk nyata ketidak pedulian dan ketidak pahaman terhadap fungsi dan wewenang,” ungkap Rahim, melalui rilisnya diterima, Kamis (18/5/2023).
“DP3A Buteng ini, ibarat dinas mati yang hanya menghabiskan uang daerah untuk keperluan yang tidak penting dan memiliki subtansi terutama terkait fungsi dan wewenang mereka,” cetusnya. ***
Laporan : Ahmad Subarjo