Mandalapos.co.id, Probolinggo — Dinilai tidak memenuhi kewajiban keuangan sesuai perjanjian, PT Kutai Timber Indonesia (KTI) di Kota Probolinggo, digugat oleh 3 badan usaha. Namun, sidang perdana yang digelar pada Kamis, (21/04/2022) itu, ditunda dengan alasan perwakilan PT KTI yang hadir tidak membawa surat kelengkapan administrasi persidangan.
Tiga badan usaha sebagai penggugat PT KTI adalah CV Sholehati Bangun Mandiri, CV Globalindo Bangun Utama dan CV Gouden Kans. Diwakilkan pada kuasa hukumnya, ketiga CV ini menilai perusahaan kayu tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban keuangan sesuai perjanjian kontrak.
“Kami atas nama penggugat, menduga ada upaya perbuatan melawan hukum oleh PT KTI. Ada kewajiban keuangan yang tidak dipenuhi, sehingga klien kami merasa dirugikan, sehingga atas dasar itulah kami menggugat dan hari ini sidang pertama,” ucap Richard Aryanto Budhi, kuasa hukum ketiga penggugat di Kantor PN Kota Probolinggo.
Lanjut Richard, kewajiban keuangan yang tidak dipenuhi tersebut merupakan perjanjian atas biaya perawatan mesin. Karena dinilai tidak ada titik temu, jalan hukum pun kemudian ditempuh.
Perjanjian keuangan tersebut, kata Richard, berakhir pada 28 februari 2022 lalu. Namun, hingga hari ini kewajiban keuangan yang harus ditanggung oleh PT KTI masih belum juga dilakukan.
Sementara itu, sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Boedi Haryantho, hakim anggota Boy Jefry Paulus dan Rifin Nurhakim Sahetapi ditunda. Sebab, perwakilan PT KTI yang dihadiri oleh Executive Officer, M. Firdaus Ja’far tidak membawa surat keterangan maupun identitas.
“Oleh karena perwakilan PT KTI sebagai tergugat tidak membawa surat keterangan perusahaan dan identitas sebagai perwakilan perusahaan, namun hanya identitas pribadi maka sidang ditunda, sebab atas nama perusahaan dianggap tidak datang, ” jelas Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu, 27 April 2022 dengan agenda yang sama. Yakni sidang awal gugatan sebagai gugatan perdata yang dimaksud atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keuangan oleh PT KTI.
Pada awak media, Executive Officer PT KTI, M. Firdaus Ja’far menjelaskan, sebenarnya pihaknya hadir sebagai tergugat 2. Hanya saja, tidak membawa identitas dan dan surat keterangan sebagai Executive Officer PT KTI untuk mengikuti persidangan.
“Ini sidang gugatan terkait industrial, sifatnya perdata karena dianggap tidak sesuai kesepakatan. Tentunya akan terus kami ikuti sesuai mekanisme persidangan,” jelas Firdaus. ***Yul