Padangsidimpuan – Sidang perdana perkara perdata gugatan kepada Ketua dan Pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, yang berkedudukan di Desa Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (14/12/2021).
Sidang perdana itu, beragendakan pembacaan gugatan dari penggugat.
“Kita melakukan gugatan, agar semua aset dan kekayaan Yayasan Maimun dikembalikan oleh saudara tergugat, Akhmad Darwis Hasibuan dan tergugat lainnya,” ujar Adnan Buyung SH., selaku kuasa hukum penggugat yakni, Hasrul Sofyan Hasibuan dan Hasyim Muda Hasibuan.
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan, Akhmad Darwis Hasibuan beserta pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan semua aset serta kekayaan Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun) ke Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
“Sidang ini sesuai dengan Nomor Perkara 29/pdt.G/2021/PN PSP,” tambahnya.
Perkara pengalihan aset ini terbongkar, setelah penggugat yang merupakan keturunan anak dari Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, meminta untuk menjadi pengurus dan pengelola Yayasan. Namun, mereka ditolak oleh tergugat, karena mereka tidak terdaftar dalam kepengurusan yayasan baru yakni, Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Sebelumnya, Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan telah mendirikan Yayasan Maimun, yang mengelola Panti Asuhan, Pesantren, Sekolah Swasta, Pondok Asuh Lansia, dan lain-lain di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel.
“Setelah Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan meninggal dunia, kepengurusan Yayasan Maimun dilakukan secara bergiliran oleh Enam anak dan keturunan Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan,” jelas Adnan.
Sayangnya, sekitar 2011, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk, mengambil alih kepengurusan Yayasan Maimun. Dan pada 2011 juga, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk, membuat yayasan baru bernama Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan di Desa Basilam Baru.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk, sebut Adnan, adalah dengan mengalihkan aset dan kekayaan Yayasan Maimun menjadi Aset Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan tanpa sepengetahuan dan izin resmi semua pengurus Yayasan Maimun dan Keluarga Besar Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
“Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365 serta UU No.28 tahun 2004 perubahan atas UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan,” terang Adnan yang saat itu didampingi oleh rekannya, Tri Setyo Muhammad Furwady, SH.
Sementara itu, dua tergugat lainnya yang menghadiri sidang, Sulaiman Zuhdi Sormin dan Muhammad Syukur Harahap mengaku bahwa memang aset Yayasan Maimun diambil oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi tanpa ada musyawarah keluarga atau pengurus yayasan sebelumnya. Dan hal itu terjadi sekitar tahun 2011 lalu.
“Semua yang dipergunakan oleh Yasayan Syech Muhammad Baqi sampai saat ini, adalah aset dan kekayaan Yayasan Maimun,” tutur Sekretaris Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan yakni, Sulaiman Zuhdi Sormin, kepada awak media sebelum sidang dimulai.
Laporan : M Reza Fahlefi