Diduga Lakukan Pelanggaran, KPU Baubau Dilaporkan HMI Ke Bawaslu

0
677
Ketua HMI Baubau, Mardin Kadir menyerahkan temuan pelanggaran Pemilu KPU Kota Baubau yang diterima langsung oleh pimpinan Bawaslu Baubau, M.Yusran Elfargani. (Foto: Ahmad Subarjo/istimewa)

Mandalapos.co.id, Baubau – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kota Baubau secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau, Senin (30/1/2023).

Ketua HMI Kota Baubau, Mardin Kadir mengatakan, laporan ke Bawaslu Baubau berdasarkan temuan dugaan pelanggaran dalam perekrutan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Baubau. Dugaan pelanggaran tersebut terkait pengumuman hasil seleksi wawancara PPS di Kelurahan Sukanaeyo Kecamatan Kakalukuna.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Baubau No.60/PP.04.1-Pu/7472/2023 pada 22 Januari 2023 tentang hasil seleksi wawancara PPS di Kelurahan Sukanaeyo, terdapat 4 nama yang dinyatakan lulus dan 3 nama PAW. Atas dasar pengumuman ini kami menduga adanya kecerobohan KPU Baubau dalam menentukan hasil wawancara PPS. Karena berdasarkan aturan harusnya menetapkan 3 nama yang lulus dan 3 PAW,” kata Mardin Kadir melalui rilisnya, Selasa (31/1/2023).

“Sebenarnya hasil keputusan KPU Baubau ini telah diubah berselang beberapa jam setelah pengumuman dengan mengeluarkan keputusan kedua dengan nomor yang sama tanpa membatalkan SK yang pertama. Oleh karena itu, atas timbulnya dua SK yang dikeluarkan KPU Baubau telah terjadi ketidak pastian hukum terhadap 4 nama PPS yang dinyatakan lulus. Karena pada akhirnya hanya 3 nama yang dilantik. Maka dari itu kami mempertanyakan keabsahan pelantikan tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Mardin, atas ketidak pastian dan keabsahan pelantikan PPS yang dilakukan oleh KPU Baubau atas hasil seleksi wawancara di Kelurahan Sukanaeyo, HMI Baubau melakukan upaya keadilan dengan melaporkan KPU Baubau atas dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Baubau, karena hasil keputusannya bertentangan dengan PKPU No. 8 tahun 2022.

“Kami berharap penuh ke Bawaslu Baubau dapat menindaklanjuti laporan pelanggan Pemilu dengan segera memanggil dan memeriksa seluruh Komisioner KPU kota Baubau. Dan kami meminta jika laporan ini terbukti, maka SK penetapan dan pelantikan hasil pengumuman PPS se-Kota Baubau dibatalkan karena terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.

**Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini