Mandalapos.co.id, Asahan- Tak terima dengan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Tim Kuasa Hukum Muhammad Sahlan, akan melaporkan Kejari Asahan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan DPR RI Komisi 3 dengan dugaan pelecehan profesi Advokat yang dilakukan oleh Kejari Asahan.
“Kami dilarang masuk oleh Kejari Asahan dengan alasan protokol kesehatan dan lebih gak profesional lagi bahwa kantor Kejari Asahan dikunci dan kami di suruh berhadapan oleh penjaga gerbang,” kata Zulkifli Kordinator penasehat MS saat gelar konfrensi pers, Jum’at (24/9/2021).
Zulkifli menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kejari terhadap Tim penasehat hukum MS, yang dinilai sangat menghina profesi advokat. Sebab dalam aturan hukum, sebut Zulkifli, penasehat hukum memiliki kebebasan dalam bertemu dengan kliennya.
“Namun hal ini kita lihat pihak kejari Asahan telah lakukan pembatasan yang kami duga adanya intervensi. Dengan ini kami menyatakan sikap atas kekecewaan kami,” ujar Zulkifli.
Terkait larangan masuk dengan alasan protokol kesehatan, menurut Zulkifli tim nya sudah menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker.
Hal itu juga terjadi dalam sidang Kasus MS pada Kamis (23/9/2021).
“Hanya diperbolehkan masuk 2 orang saja selebihnya tidak diperbolehkan, padahal MS memiliki sebanyak 37 orang penasehat hukum yang siap mendampingi,” pungkas Zulkifli.
Untuk diketahui, MS (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Asahan dalam kasus pengadaan ternak sapi, yang dibiayai APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 615.926.429.
***JH