Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, telah resmi di laporkan ke Polsek Mawasangka.
Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 3 Maret 2023 melalui surat pengaduan oleh pemilik tanah yakni Edi, Diman Safaat, dan Andi Mursin, dengan didampingi kuasa hukumnya Adv La Ode Muhammad Arfan (Pelapor). Surat itu diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mawasangka.
Dalam keterangan pers nya pada Selasa (25/4) yang diterima mandalapos, Adv La Ode Muhammad Arfan menjelaskan perihal dugaan penyerobotan tanah milik warga dengan sewenang-wenang, yang diduga dilakukan oleh Kades Desa Polindu,
“Bahwa pada tanggal 23 februari 2023 oknum Kepala Desa Polindu dengan menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang memerintahkan alat berat (excavator) untuk meratakan lahan milik saudara Merdan Edi, Diman Safaat, Andi Mursin yang terletak di Desa Polindu (samping lapangan voli) tepatnya di Dusun Landilee, dengan maksud untuk membangun gedung serbaguna dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) meskipun sampai saat ini anggaran untuk program pembangunan gedung serbaguna tersebut belum ditetapkan secara resmi,” jelas La Ode Muhammad Arfan
Lanjut diungkapkannya, pada tanggal 24 Februari 2023 terjadi mediasi antara pemilik tanah yang didampingi kuasa hukumnya dan Kepala Desa Polindu yang difasilitasi oleh Kapolsek Mawasangka, serta disaksikan oleh warga masyarakat Desa Polindu.
Dalam mediasi tersebut, pemilik tanah yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah memperlihatkan sertifikat hak milik atas tanah yang diklaim dan/atau diserobot tersebut, masing-masing atas nama Merdan Edi, Diman Safaat dan Andi Mursin.
Kemudian pada tanggal 03 Maret 2023 pemilik tanah (Edi Cs) dengan didampingi kuasa hukumnya Adv. La Ode Muh.Arfan, S.H, secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa Polindu lewat surat pengaduan yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mawasangka.
“Bahwa surat Laporan Pengaduan tersebut perihal dugaan tindak pidana Pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf (a) PERPU No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan tanah tanpa hak secara melawan hukum jo. Pasal 424 KUHP tentang Pegawai Negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai (milik) dengan hak Bumiputera (warga negara), dihukum penjara selama-lamanya (6) enam tahun,” sebut La Ode Muh.Arfan.
Masih terus berlanjut, pada tanggal 17 April 2023 oknum Kepala Desa Polindu (Terlapor) diduga kembali membuat kegaduhan dengan sewenang-wenang memasang papan informasi di atas tanah milik Pelapor.
“Papan informasi tersebut bertuliskan pengklaiman Kepala Desa Polindu bahwa tanah tersebut seolah-olah aset pemerintah desa meskipun tanpa dasar yang otentik,” ujarnya.
Menurut La Ode Muh.Arfan, oknum kepala desa tersebut juga diduga telah sewenang-wenang memerintahkan mengambil dan mengangkut batu di lahan yang masih satu kesatuan dengan lahan milik pelapor.
“Tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa Polindu tentu sangat merugikan pemilik hak atas tanah tersebut, dikarenakan pemilik tanah belum bisa memanfaatkan tanah miliknya secara bebas. Oleh sebab itu, kami mengecam tindakan oknum Kepala Desa Polindu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat publik yang harusnya wajib menjalankan tugasnya dengan mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan salah satunya adalah dengan wajib menghargai hak-hak kepemilikan atas tanah warga masyarakat yang telah dilindungi secara hukum,” tegasnya.
La Ode Muh. Arfan pun mengatakan saat ini pihaknya sebagai Pelapor, menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Mawasangka.
“Kami yakin Penyidik Polsek Mawasangka akan professional dan cepat dalam proses menindak tegas oknum Kepala Desa Polindu, dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini wajib ditindak tanpa pandang bulu, sebab peristiwa ini adalah murni tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Pimpinan Korwil Mandalapos Sulawesi Tenggara masih berupaya untuk mendapatkan keterangan Kepala Desa Polindu. ****Red/Ahmad Subarjo
————————————————————————-
Catatan: Hasil Konfirmasi Kepala Desa Polindu dapat dibaca di dalam berita berjudul : DPRD Buteng Keluarkan Dua Rekomendasi Kasus Sengketa Tanah di Desa Polindu
[…] Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Polindu Buton Tengah Dipolisikan […]