
Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buton Tengah, menggelar rapat evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha sektor perdagangan dan perindustrian, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Tengah, Selasa, 19 November 2024, di Warung Si Kembar Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Rapat yang dihadiri Sekretaris Dinas PMPTSP, para Kabid, eselon IV dan staf serda OPD teknis ini, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP, Dr. Aris Mahmud, S.IP.,M.Si.
Memaparkan hasil pembahasan rapat tersebut, Aris Mahmud mengatakan nilai pelaku usaha sektor perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Buton Tengah terdapat 8 pelaku usaha dengan kategori sangat baik, dan 4 kategori baik.
Kemudian, penyampaian regulasi pengawasan dan hal-hal yang menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor Perdagangan dan Peridustrian, sebut Aris, harus didukung dengan penyediaan peraturan Bupati atau Peraturan Daerah sebagai dokumen pendukung dalam inspeksi lapangan.
“OPD teknis juga diharapkan agar memperhatikan tata cara pengisian nilai dan skor dalam Berita Acara Pengawasan. Nilai-nilai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) inspeksi lapangan (juga) agar ditindaklanjuti oleh pelaku usaha, khususnya terkait laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” tutur Aris kepada awak media.
Selanjutnya kata Aris, laporan dan berita acara pemeriksaan langsung diselesaikan di lapangan dan dikoordinasikan dengan Koordinator DPMPTSP.

Terkait tindak lanjut rapat tersebut, Aris pun menyimpulkan, peserta rapat memahami Nilai Kepatuhan Perizinan Berusaha untuk setiap sektor yang diinspeksi. Selain itu, peserta rapat juga dapat memahami PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait tata cara pengawasan.
“Dan khusus OPD teknis agar mempelajari Lampiran III, IV PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk perbaikan pada inspeksi lapangan selanjutnya,” harap Aris.
Aris juga menilai, peserta memahami pentingnya penyampaian pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada pelaku usaha sesuai ketentuan triwulan maupun semester.
LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya, terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring, melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.
Lanjut dijelaskan Aris, objek penilaian kepatuhan pelaku usaha terdiri atas penilaian kepatuhan teknis dan penilaian kepatuhan administratif.
Penilaian Kepatuhan Administratif, kata Aris, adalah penilaian yang dilakukan Dinas PMPTSP atas pemenuhan rasio realisasi penanaman modal, pemenuhan laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan UMKM, pemanfaaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
Sedangkan penilaian kepatuhan teknis, adalah penilaian atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Atas penilaian kepatuhan pelaku usaha, Sistem OSS akan melakukan penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada pengawasan rutin dan memperbarui profil pelaku usaha,” sebutnya. (*ADV)
Laporan: Ahmad Subarjo