Dinkes Tulangbawang Buka Pelayanan Online Bagi Masyarakat, Cek Caranya

0
327
Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini (foto: Andi)

Mandalapos.co.id, Tulangbawang- Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang merubah sistem pelayanannya yang lebih banyak ke sistem online atau daring. Kebijakan itu diambil mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang belum mereda, dimana Kabupaten Tulangbawang juga ditetapkan sebagai zona merah.

Ditemui mandalapos Kamis (5/8) pagi, Sekretaris Dinas Kesehatan Lasmini menjelaskan, penyesuaian pelayanan perkantoran disesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Nomor:800/712/V1.4/TB/2021 tanggal 14 Juli 2021, terkait kebijakan WFH atau bekerja dari rumah dan hanya 25% saja staf yang melaksanakan WFO (kerja di kantor). Maka dari itu Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian di berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Disebutkannya, pelayanan Publik berupa berbagai rekomendasi izin non izin dilaksanakan secara online melalui Email: mppdinkestuba@gmail.com dan zoom meeting.

Sementara Pelayanan Publik berupa pelayanan kesehatan dasar Puskesmas di dalam gedung dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan yang ketat, mulai dari sistem piket sampai pembatasan pasien tertentu yang dimungkinkan menjadi sumber penularan, seperti Pelayanan Gigi dan Mulut serta Pelayanan TB Paru, yang dimodifikasi kedalam pelayanan Telemedicine (layanan medis online-red).

“Pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal yang biasa dilakukan melalui rapat-rapat kini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Untuk pelayanan kegiatan kesehatan skala Kabupaten sedang dilaksanakan refocusing anggaran,” kata Lasmini.

“Kita juga memberi dispensasi kepada pegawai yang sakit untuk mengambil izin sakit, Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di kalangan ASN Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Dinas Kesehatan juga membuka kontak pengaduan masyarakat dengan nomor sebagai berikut :

A. Rekomendasi izin non izin : 085368237639.
B. Pelayanan Kesehatan : 081317777457.
C. COVID-19 : 085369302025 (Riko)

Laporan : Andi Febri Gunawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini