MANDALAPOS.CO.ID,JABAR- Perilaku bejat dilakukan seorang ayah tiri berinisial K (56), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pria paruh baya itu tega memperkosa anak tirinya sendiri berinisial CSD (16).
Kasus pemerkosaan ini terungkap, karena CSD hamil dan melahirkan, namun bayinya meninggal setelah dilahirkan. Bibi korban yang mengetahui hal itu terkejut, apalagi pelakunya adalah ayah tiri korban. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, sang bibi akhirnya melaporkannya ke polisi.
Dari pemeriksaan polisi, pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali sejak 2019 hingga 2020.
“Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban selama lima kali,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahbudi dikutip dari Antara.
Sementara itu menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati, ibu korban malah
menutupi perbuatan pelaku. Akibat perbuatan bejat ayahnya tersebut, korban
diketahui saat ini masih mengalami trauma berat.
Selama hampir setahun menjadi korban pemerkosaan ayahnya itu, CSD tak berani
melaporkannya ke orang lain karena takut dengan ancaman pelaku.
“Korban selama setahun ini juga diancam pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya,” ujarnya. Pemerkosaan itu dilakukan pelaku saat sang ibu tidak ada di rumah. Pernah juga dilakukan saat istrinya sedang tertidur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan : Herman