Diputus Kontrak, Puluhan Karyawan RSUD Dr Muhammad Saleh Geruduk Kantor DPRD

0
766

mandalapos.co.id, Probolinggo – Untuk mencari titik terang dan penyelesaian masalah terkait keluhan pemutusan tenaga kontrak RSUD dr Mohamad Saleh yang disampaikan oleh LSM DPD LIRA Kota Probolinggo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin ( 7/2/22).

Puluhan aksi massa dari anggota LSM LIRA bersama puluhan tenaga honorer yang diberhentikan itu rencananya hendak mengikuti RDP yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Probolinggo, namun karena ruang tempat RDP yang terbatas. Terpaksa mereka menggelar sholawatan dan tahlilan di depan gedung DPRD Kota Probolinggo.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi III Kantor DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Agus Riyanto dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III, hanya anggota fraksi dari PKB, tidak terlihat di ruangan.

Selain itu juga hadir Plt. RSUD dr.Mohamad Saleh, Plt Ka. Dinkes Kota Probolinggo, serta Ketua DPD LSM LIRA Kota Probolinggo dan para Tenaga Kontrak yang diberhentikan.

Ketua DPD LSM LIRA, Eko Prasetyo menyampaikan, jika pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir kepada ratusan karyawan tenaga kontrak yang diberhentikan dianggap tidak sesuai prosedur. Bahkan, kebanyakan pekerja yang diberhentikan merupakan teanaga kontrak yang sudah cukup lama mengabdi mulai dari 5 hingga 14 tahun.

“Total ada 128 orang yang di PHK, alasan karena ada pengurangan tenaga di RSUD dr Mohamad Saleh, ini harus ada kejelasan. Kami berharap pihak RSUD dr.Mohamad Saleh dengan pihak pekerja ada pertemuan ulang untuk berkoordinasi,” pinta Eko.

Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga kontrak yang ada di RSUD dr.Mohamad Saleh diberhentikan secara sepihak, padahal banyak diantara mereka yang sudah lama bekerja, bahkan hingga puluhan tahun.
Atas kejadian ini, mereka melakukan aksi protes menyusul pemberhentian yang dinilai dilakukan sepihak dan merugikan.

“Kami sudah bekerja di rumah sakit ini sudah lama dan kami sekarang diberhentikan secara sepihak bersama ratusan pegawai lainnya,” terang salah satu tenaga kontrak, Arief Latif.

Arif juga menjelaskan, bahwa surat pemutusan kontrak kerja yang dilakukan pihak rumah sakit terhitung pada 31 Januari 2022. Menurutnya, pegawai yang diberhentikan tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.

“Tahunya kami menerima surat pemberhentian kerja. Padahal kami juga menanggung keluarga dan anak,
Kami berharap agar pemerintah Kota Probolinggo mendengarkan aspirasi kami juga ratusan teman kami,” ujarnya.

” Mereka yang diberhentikan sudah bekerja antara 5 hingga 14 tahun, bidangnya pun bermacam mulai dari bagian perawat, administrasi juga ada yang cleaning servis,” imbuhnya.

***Yul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini