Disdikbud Natuna: PPDB TK-SMP Tahun Ajaran 2023/2024 Dibuka 1 Juli

0
168
ilustrasi PPDB

Mandalapos.co.id, Natuna — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 di Natuna akan dibuka bulan depan. Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan PPDB.

Dihubungi awak media, Rabu (14/6). Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Umar Wirahadi, menyebutkan PPDB tahun ini akan dibuka secara serentak untuk tingkat TK, SD dan SMP mulai 1 Juli hingga 8 Juli 2023.

Umar merincikan, jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut:

1. Pendaftaran 1 sampai dengan 8 Juli 2023

2. Seleksi 10 Juli 2023

3. Pengumuman 12 Juli 2023

4. Daftar Ulang 13 sampai dengan 15 Juli 2023

5. Kegiatan PLS 17 sampai dengan 19 Juli 2023

Selain itu, Umar juga menjelaskan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui empat jalur.

“Jalur Zonasi sebanyak 50% dari daya tampung; Jalur Afirmasi: sebanyak 15% dari daya tampung; Jalur Perpindahan Orang Tua: sebanyak 5% dari daya tampung; dan Jalur Prestasi: sebanyak 30% dari daya tampung,” terangnya melalui sambungan telpon selulernya pada Rabu (14 Juni 2023).

Selain itu, lanjut Umar, calon peserta didik baru tingkat SD dan SMP juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan calon peserta didik baru SD, sebagai berikut:

  • Berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan akte kelahiran;
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran;
  • Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar yang dibuktikan dengan akte kelahiran, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
  • Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin ketiga tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.

Sementara itu, persyaratan calon peserta didik baru di SMP, sebagai berikut:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akte kelahiran; dan
  • Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

***ZUBADRI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini