Mandalapos.co.id, Anambas — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas (Disdikpora KKA) belum lama ini menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2022.
Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikpora KKA, Mukhtar, mengatakan, kegiatan itu telah dilakukan di 6 kecamatan Kepulauan Anambas, yakni Palmatak, Siantan, Siantan Timur, Siantan Utara, Siantan Selatan, dan Siantan Tengah.
Diterangkannya, kegiatan itu bertujuan agar para pengelola atau penerima Dana BOP PAUD bisa membuat pelaporan penggunaan dana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 2 Tahun 2022 tentang penggunaan Dana BOP PAUD.
Mukhtar juga mengungkapkan, jika biasanya penyaluran dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Maka tahun ini dari RKUN langsung disalurkan ke lembaga PAUD penerima.
“Di samping kita sosialisasi juknis BOP, kita bantu kawan-kawan kita di PAUD dengan membimbing mereka membuat SPJ Dana BOP. Kita tentuanya memberi arahan untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya, jangan sampai menyalahi aturan yang tertuang di juknis,” tutur Mukhtar ditemui mandalapos, Senin (4/4).
Demikian Mukthar juga berpesan, agar pelaporan penggunaan Dana BOP ini harus diselesaikan tepat waktu.
“Karena jika tak tepat waktu ada ganjarannya, mungkin kita tak akan mendapatkan Dana BOP PAUD di tahun 2023. Juga saya tekankan, jika penggunaan tak sesuai juknis mungkin nanti tak akan lagi menerima BOP PAUD,” imbaunya.
Selain mensosialiasikan Juknis Dana BOP PAUD, Disdikpora Anambas juga mensejalankan kegiatan itu dengan mensosialisasikan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang akan berlaku di Tahun 2023, serta pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD. ***Yahya