Mandalapos.co.id, Depok- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat menyatakan, warga transgender dapat membuat e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun mereka harus menggunakan nama asli kecuali ada putusan pengadilan tentang penggantian nama dan jenis kelamin.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara alias tanpa diskriminasi.
“Kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik,” kata Nuraeni dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (14/8).
Ia mengungkapkan, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Selain itu, mengikuti peraturan yang ada saat ini, kolom jenis kelamin baru tersedia dua kategori seperti biasa, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender,” kata Nuraeni.
“Nama juga harus nama asli sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” jelasnya.
Ia menegaskan, bukan hanya transgender, seluruh warga kelompok rentan di Kota Depok dapat memperoleh hak atas dokumen kependudukan. Dengan dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transgender bisa mendapatkan pelayanan publik, seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain.
“Pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) kepada kaum rentan itu diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2018,” kata Nuraeni.
“Maka itu, transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel, semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” tambah dia.
***Rudi