Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama Tim Audit Stunting melaksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II, berlangsung di Aula Kantor Bupati, Selasa (21/11/2023).
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan kasus stunting tahap kedua (II) yang telah diidentifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin oleh tim TPPS, yakni di kelurahan dan tiga desa di Kecamatan Mawasangka.
Kegiatan deseminasi ini dihadiri 56 peserta, di antaranya perwakilan Kodim 1413 Buton dan Polres Buteng, Ketua TPPS, Ketua TP PKK Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Bappeda, Dinas PUTR Kabupaten Buton Tengah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pangan Kabupaten Buton Tengah, Dinas P3A, Dinas PMD Kabupaten Buton Tengah, Dinas Kominfo dan Persandian.
Selanjutnya, dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Kementrian Agama, pada camat, Kepala Puskesmas, Kepala KUA Kecamatan Mawasangka, Koordinator PLKB Kecamatan, Lurah Mawasangka, Kepala Desa Wasilomata II, Kepala Desa Balobone, Kepala Desa Oengkolaki, Bidan dan TPG Puskesmas Mawasangka.
Acara diseminasi audit kasus stunting tahap ke II ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf.
Dalam sambutannya, Andi Muhammad Yusuf, mengucapkan apresiasi ke semua tim khusus TPPS dan tim audit kasus stunting, yang sampai hari ini berkomitmen kuat secara maksimal sepanjang tahun 2023 berkerja di lapangan melakukan pelaksanaan audit kasus stunting.
“Audit kasus stunting pada hari ini merupakan tahap kedua yang telah dilakukan di Kelurahan Mawasangka, Desa Bolobone, Desa Wasilomata II dan Desa Oengkolaki, setelah sebelumnya tahap pertama dilaksanakan dilaksanakan di kelurahan Watulea Kecamatan Gu. Atas pencapaian hari ini saya mengucapkan terimakasih atas kerja teman-teman di lapangan sudah melakukan penuh maksimal,” ucap Andi Yusuf.
Lanjut dikatakannya, audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagi upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Kegiatan audit kasus stunting merupakan kegiatan nasional yang harus dilaksanakan oleh daerah dengan anggaran pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
“Dalam pelaksanaan dilapangan, audit kasus stunting dilakukan melalui empat tahap kegiatan yakni pembentukkan tim audit kasus stunting, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga dan diseminasi audit kasus stunting
rencana tindak lanjut,” urai Andi Yusuf.
Masih dijelaskan Andi Yusuf, penanganan stunting harus terus kita lakukan bersama karena ini merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024.
“Melalui kegiatan hari ini semoga tercipta komitmen dari seluruh pihak dan stakeholder yang hadir untuk senantiasa memaksimalkan upaya dalam pencegahan dan penurunan stunting diseluruh wilayah Kabupaten Buton Tengah yang kita cinta ini,” ujar Andi Yusuf.
Lanjut ia menuturkan, Indikator prevalensi stunting juga merupakan indikator Tujuan Pembangunan Berkesinambungan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada tujuan kedua yaitu menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan, dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
“Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya bayi stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting. Olehnya itu, agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah Audit Kasus Stunting,” kata Andi Yusuf.
Lebih jauh disampaikan, dalam pelaksanaan strategi nasional percepatan penurunan stunting juga disusun Rencana Aksi Nasional melalui pendekatan keluarga beresiko stunting. Pendampingan berisiko stunting di Kabupaten Buton Tengah telah dibentuk disetiap desa dan keluarahan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari satu orang Bidan, satu orang kader PKK dan satu orang kader KB, dengan jumlah personil 273 orang dari 91 tim.
“Dan saat ini pendampingan keluarga berisiko stunting sudah berjalan di lakukan oleh 91 tim yang telah dibentuk tersebar di Buteng melakukan pemuktahiran pendataan keluarga berisiko stunting sejak tahun 2022,” ungkapnya.
“Bentuk pendampingan dilakukan untuk memastikan keluarga beresiko stunting yang perlu mendapat fasilitasi bantuan sosial dan rujukan sehingga semua keluarga beresiko stunting bisa mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya,” sambungnya.
Terakhir ia mengimbau pelaksanaan pendampingan keluarga berisiko stunting oleh tim dapat memperhatikan kepada para calon pengantin, agar mendapat sekrening awal 3 bulan sebelum menikah dengan terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya difasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dijadikan sebagai syarat pendaftaran di Kantor Kementerian Agama kecamatan.
“Harapan pemerintah dengan kegiatan ini semua sasaran dalam percepatan penurunan stunting mendapatkan pendampingan yang maksimal sehingga kasus stunting dan keluarga beresiko stunting di Kabupaten Buton Tengah semakin sedikit bahkan anak stunting dan keluarga beresiko stunting tidak lagi ditemukan di Negeri Seribu Goa yang kita cintai ini,” harapnya.
“Terimakasih kepada tim pakar dan tim teknis yang sudah bekerja sehingga dapat memberikan data perkembangan sasaran serta rekomendasi dari kegiatan AKS ini yang nantinya pemerintah daerah akan gunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dan intervensi kedepan,” pungkasnya. *(Adv)
Laporan : Ahmad Subarjo.