Mandalapos.co.id, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perhubungan setempat, memberikan ruang parkir gratis untuk pengendara sepeda motor di beberapa ruas jalan. Di tempat parkir tersebut juga disediakan pos juru parkir, untuk menata kendaraan.
Demikian Dishub Kota Probolinggo akan menindak tegas Juru Parkir (Jukir) yang masih bandel melakukan pungutan liar (Pungli) di area parkir gratis tersebut.
Bahkan, Dishub Kota Probolinggo akan memberi sanksi berupa pemecatan, bagi Jukir-jukir nakal. Pasalnya, mereka sudah mendapatkan income Rp700 ribu perbulan
“Kalau ada yang minta paksa uang parkir bisa diberhentikan. Sering kita sampaikan,” tutur Kadis Perhubungan Kota Probolinggo, Agus Efendi, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jum’at (28/1).
Meski demikian, Agus tidak melarang pemberian uang parkir dari pemilik kendaraan yang didasari rasa terimah kasih dan ihklas.
“ Jika yang diberikan orang itu karena rasa terima kasih dari pengguna parkir dan ikhlas. Ya rejeki mereka,” ujarnya.
Agus juga menyebut, pihak Dishub Kota Probolinggo sudah memberikan wejangan dan wawasan kepada semua Jukir untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang ada, saat melakukan pekerjaan di lapangan.
“Memberi dan narik itu tipis mas. Saya tekankan tak ada tarikan parkir, tidak boleh,” imbuhnya. ***Yul