Mandalapos.co.id, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perhubungan memasang pengumuman larangan parkir di sepanjang Jalan Panglima Sudirman.
Pengumuman itu berfungsi agar kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, tidak parkir di area trotoar tersebut, tepatnya di depan Makodim hingga ke barat Kantor Satpol PP.
Kadishub Kota Probolinggo, Agus Efendi menyampaikan, pemasangan papan larangan parkir dilakukan pada lusa lalu. Tindakan ini diharapkan bisa menghalau mobil yang sering parkir di area depan kantor pemkot setempat .
Sebagaimana diketahui, area tersebut sering jadi lahan parkir sembarangan. Mobil bisa melintang parkir karena tidak ada himbauan larangan.
“Sebenarnya, beberapa kali Dinas Perhubungan Kota Probolinggo menertibkan parkir liar di lokasi. Namun, saat petugas pergi, mobil kembali parkir di area tersebut,” jelas Agus, Rabu (12/1).
Pantauan di lapangan, setelah papan pengumuman larangan parkir ini dipasang, tak terlihat kendaraan roda empat maupun roda dua terparkir di area ini. Begitupun arus lalu lintas di Jalan Panglima Sudirman terpantau ramai lancar. ***Yul