mandalapos.co.id, Indramayu- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Kamis, 8 Juli 2021. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai revisi atau perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyikapi adanya aturan baru tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aturan baru tersebut dengan membuat jingle iklan layanan masyarakat (ILM) yang akan diputar di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kijang Kencana (K2) FM, serta melakukan wawar keliling guna menginformasikan secara langsung kepada masyarakat .
“Kita akan segera membuat jingle iklan layanan masyarakat yang diputar di radio pemerintah (K2 FM: red) dan akan melakukan wawar keliling memberikan informasi kepada masyarakat seputar aturan baru tersebut dan terutama himbauan untuk taat kepada protokol kesehatan 4M,” ucap Aan ketika dihubungi media di kantornya, Jum’at (9/7/2021).
Aan berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan baru tersebut dan juga taat protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dapat segera teratasi dan mereda.
“Semoga masyarakat semakin taat, mengikuti himbauan pemerintah, sehingga Kabupaten Indramayu dapat segera terbebas dari virus berbahaya ini,” pungkas Aan.
Sebagai informasi, dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor sebagai berikut:
Pertama, sektor esensial meliputi; keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Sementara itu untuk sektor esensial berbasis industri orIentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.
Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Laporan : Resman.S