Mandalapos.co.id, Jember – Sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, Disnaker Jember terus berupaya menangani kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal/bermasalah.
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko, mengungkapkan, saat dipulangkan kondisi PMI bermasalah ini banyak yang mengalami depresi, trauma, bahkan dalam keadaan meninggal.
“Ada juga beberapa PMI bermasalah ini tidak mau diantar pulang ke rumah, akhirnya kami bekerja sama dengan Dinas sosial untuk penanganannya,” ungkap Suprihandoko, Rabu (3/1/2024) .
Terkait penanganan PMI ilegal, ke depannya Disnaker Jember akan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Jember, untuk membentuk rancangan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal jember yang menjadi calon PMI, PMI di luar negeri, dan pasca menjadi PMI.
“Mudah-mudahan perda yang kami buat dapat diselesaikan pada tahun 2024, sehingga tahun 2025 kami sudah memiliki perda baru berkenaan dengan perlindungan PMI,” harapnya.
Lanjut Suprihandoko menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengundang Kementrian Tenaga Kerja RI untuk memberikan sosialisasi serta Bumtek aplikasi siap kerja di desa-desa kepada warga Jember yang ingin menjadi PMI.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi dan bimtek tersebut, kita bisa melatih agar para PMI tersebut dapat dipekerjakan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan,” pungkasnya. *
**Slamet