Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Minapolitan Mawasangka yang mencakup 3 desa yakni Desa Air Bajo, Desa Terapung dan Desa Kanapa-Napa, berlangsung di Aula eks Kantor Bupati di Lakudo, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Sekda Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan turut dihadiri Kepala DLH Buteng, H.Kasim, pemateri dari Akademisi guru besar Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Ir. Tufaila Hermon, M.P serta dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum dan perwakilan OPD terkait diantaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, dan BPBD.
Dalam sambutannya, Akhmad Sabir menjelaskan tahapan kegiatan penyusunan KLHS meliputi analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang bertujuan memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam proses pembangunan.
“Serta dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Lanjut Akhmad Sabir berharap pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan peserta yang hadir memberikan masukan dan data yang akurat untuk menyempurnakan dokumen KLHS sebagai acuan penyusunan RDTR kawasan Minapolitan Mawasangka.
“Mari kita bersama-sama berdiskusi dan mengumpulkan isu terkait lingkungan dan keberlanjutan, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial, demi kebaikan Minopolitan Mawasangka. Saya titipkan kesungguhan kita untuk berpartisipasi aktif, sehingga kawasan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, berkelanjutan, dan sesuai dengan kondisi lingkungan Mawasangka khususnya di 3 wilayah desa sebagai zona pembangunan,” ujar Ahmad Sabir.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton Tengah, H Kasim, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meninjau perkembangan data dan informasi terkait pembangunan berkelanjutan serta memperoleh masukan dari setiap OPD terkait.
“Konsultasi publik merupakan kegiatan komunikasi bersama tim Pokja dari berbagai stakeholder dalam ini OPD terkait untuk menyusun dokumen KLHS berkualitas, sehingga masukan atau saran dari berbagai aspek isu kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan diperlukan,” pungkasnya.
DLH Buteng Gelar Konsultasi Publik II di Desa Terapung, Puluhan Tokoh Masyarakat dan Kelompok Nayanan di 3 Desa Turut Hadir
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Tengah kembali melaksanakan lanjutan Konsultasi Publik ke II (2) dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Minapolitan Mawasangka. Kegiatan ini dihadiri puluhan masyarakat di 3 desa yakni Desa Air Bajo, Desa Terapung dan Desa Kanapa-Napa, diantaranya tokoh masyarakat, wanita, pemuda, kelompok nelayan dan kelompok pemerhati lingkungan, berlangsung di Aula Kantor Desa Terapung, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri pihak Pemerintah Kecamatan Mawasangka, narasumber tenaga ahli DLH Buteng dan sebagai pendamping Tim Pokja, Hasan, perwakilan OPD terkait dan Kepala Desa Terapung.
Kepala Dinas DLH Buteng melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sabaruddin, menyampaikan bahwa rencana detail tata ruang Kawasan Minapolitan Mawasangka telah disusun oleh Dinas PUPR. Kegiatan konsultasi publik ke II oleh DLH, bertujuan mengkaji pelaksanaan RDTR Kawasan Minapolitan Mawasangka tanpa merusak atau berdampak pada lingkungan.
“Pada dasarnya kami (DLH) ingin memastikan segala bentuk pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan keberlanjutan yaitu tanpa merusak lingkungan, ekosistem, termasuk ketersediaan air, hutan mangrove dan kerusakan lingkungan lainnya. Sehingga harapan kami kedepan pembangunan Kawasan Minapolitan Mawasangka ini dapat menghindari dampak kerusakan lingkungan,” ucap keawak media ini.
Lanjut ia menjelaskan, pembangunan Minapolitan Mawasangka ini nantinya akan dipetakan wilayah atau lokasi mana saja yang dapat diperbolehkan dan tidak di izinkan dalam membangun apakah itu gedung, jalan dan pembangunan lainnya sudah diatur tempatnya dan disusun dengan baik.
“Konsultan pada hari ini yang ke II dan yang terakhir, setelah dokumen KLHS ini disusun sesuai perundang-undangan maka akan dijadikan sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan dalam hal ini pembangunan kawasan Minapolitan Mawasangka yang mencakup 3 desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Terapung, Pamaruddin, menyampaikan sangat mendukung pelaksanaan konsultan publik sebagai dasar dokumen penyusunan KLHS Kawasan Minapolitan Mawasangka yang mencakup desanya.
“Konsultasi publik ini kami sangat mendukung karena sudah sesuai dengan kajian dan program-program pemerintah. Harapan kami ke depan pembangunan Kawasan Minapolitan Mawasangka ini akan bermanfaat dari segi ekonomi dalam hal ini usaha ikan teri di desanya dengan masuknya investor,” ucapnya.
“Harapan kami kepada pemerintah apabila terdapat investor yang masuk, harus ditentukan jenis kegiatannya berdasarkan kondisi yang ada pada 3 desa ini, baik itu Desa Air Bajo, Desa Terapung dan Desa Kanapa-Napa,” pungkasnya. *
*Laporan : Ahmad Subarjo