Mandalapos.co.id, Anambas – Selain diduga melakukan penyerobotan dan perusakan lahan Warga di Tanjung Cukang , Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas. PT Putra Bentan Karya (PBK) juga diduga melakukan perusakan lingkungan di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun mandalapos, PT. PBK pada tahun 2014 lalu diduga menggunakan tanah milik warga tanpa izin, untuk menimbun pesisir mangrove, jalan, dan pembuatan pelabuhan atau Jeti.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT PBK untuk mendukung aktivitas pembangunan dapur aspal atau Asphalt Mixing Plant di kawasan tersebut.
Permasalahan itu semakin rumit, lantaran PT PBK telah mengalihkan status pengelolaan AMP milliknya ke PT Rancang Bangun Mandiri (RBM). Padahal, sengketa lahan dengan warga saja hingga kini belum juga usai.
Terkait alih kelola AMP ini, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas, juga mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan tersebut.
“Sampai saat ini dokumen pengelolaan AMP pihak kedua itu tak ada sampe sekarang. Kalau dokumen lingkungannya PT Putra Bentan Karya sudah ada, yang Rancang Bangun Mandiri ini belum ada laporannya ke kita,” tutur Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Mardoni, ditemui Jumat (11/3).
Terkait pemberitaan di media massa tentang perusakan mangrove di Tanjung Cukang, Mardoni mengatakan dirinya langsung turun ke lapangan, demikian Ia tak melihat aktivitas perusahaan di lokasi.
“Pikiran saya tadi ada aktivitas, bahkan saya sudah buat opsi, jika itu terjadi, kami akan hentikan dengan menyurati perusahaan, memberitahu ke provinsi dan LKKPN, karena itu termasuk dalam zona konservasi,” ujarnya.
“Terlepas dari itu tak ada aktivitas, tentunya kegiatan sebelumnya sudah berkelanjutan, apakah bidang sebelum saya mengerjakan atau tidak, saya tidak tau, karena tidak ada hand over (serah terima-red) dari bidang ke bidang,” ucap Mardoni yang mengaku baru 2 bulan bergabung di Dishub LH.
Lanjut Mardoni menjelaskan, terkait kasus di Temburun, tindakan dari pemerintah daerah apabila terjadi pelanggaran, ada laporan dan dimediakan, maka Dishub LH akan menyurati ke instansi berwenang terkait terjadinya kegiatan illegal tanpa ada surat atau dokumen.
“Kita tak bisa menindak itu karena bukan wewenang kita, namun atas dasar kemaslahatan ramai kita punya hak untuk menghentikan,” ujarnya.
“Kalau saya menemukan indikasi, tentunya saya akan menghentikan kegiatan itu,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan awak media mandalapos belum berhasil melakukan konfirmasi ke PT. Putra Bentan Karya dan PT. Rancang Bangun Mandiri. ***Yahya