Mandalapos.co.id, Natuna — DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Riau, mendukung wacana perubahan masa jabatan (periodesasi) Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal itu diutarakan Ketua DPD APDESI Kepri, Nazar Iman, saat ditemui usai mengikuti acara pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak di Kabupaten Natuna, Rabu, 18 Januari 2023, di Gedung Sri Srindit, Batu Hitam Natuna.
“Dari kemarin kami berembuk untuk memajukan (periode) jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun, karena di desa politiknya sangat besar, karena dalam 6 tahun (suasana) politik itu belum hilang, sehingga kita tetap bentrok. Tetapi Insya Allah jika 9 tahun tidak, dan berarti kita bisa ambil 2 periode saja,” jelas Nazar.
Lanjut dikatakan Kades Sekanah Kabupaten Lingga itu, dari DPD APDESI Kepri sebanyak 9 orang kades ikut turun ke Jakarta untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Nazar juga menegaskan, sebanyak 275 kepala desa se-Kepulauan Riau mendukung penambahan periodesasi jabatan kades menjadi 9 tahun.
Untuk diketahui, ribuan kepala desa yang tergabung dalam APDESI berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1) kemarin.
Massa aksi meminta agar DPR RI bersama pemerintah untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada aturan mengenai masa jabatan (periodesasi) kepala desa, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pihaknya, badan legislasi, dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya, semuanya menyetujui,” kata Toha, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/1/23).
Dengan demikian, lanjut dia, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari pemerintah agar UU Desa dapat direvisi. ****
*Laporan: Alfian