Mandalapos.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, Senin (3/4/2023).
Memimpin jalannya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah hadir untuk mengikuti sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Kepulauan Anambas.
Sebagaimana diketahui, kata Hasnidar, sebelumnya rapat paripurna tersebut sempat tertunda lantaran Anggota DPRD Anambas yang hadir tidak memenuhi kuorum. Namun, pada paripurna hari ini dinyatakan kuorum karena dihadiri 14 orang Anggota DPRD.
Sementara itu membacakan pidato Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Bupati Anambas, Abdul Haris, mengatakan, alokasi belanja daerah tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.916,6 Miliar, dengan realisasi sebesar Rp.863,3 Miliar, atau sebesar 94,19 persen.
“Dari uraian struktur APBD di atas dapat kita simpulkan bahwa sisa lebih penganggaran (SILPA) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp7,6 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp822,7 miliar, dikurangi dengan belanja daerah sebesar Rp863,3 miliar dan ditambah dengan pembiayaan daerah netto Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp48,1 miliar,” terang Haris.
Pada tahun anggaran 2022, sebut Haris, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan total sebanyak 35 (tiga puluh lima) urusan yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 4 (empat) kelompok urusan yaitu, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Lanjut dikatakan Haris, selain melaksanakan urusan pemerintahan, Pemkab Kepulauan Anambas juga melaksanakan tugas-tugas dari Pemerintah Pusat yang didanai dari dana APBN, yang merupakan bagian anggaran Kementerian/Lembaga melalui dana Tugas Pembantuan.
“Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima Tugas Pembantuan dari Kementerian Pertanian dengan dasar hukum DIPA Nomor : SP DIPA-018.08.4.329082/2022 tanggal 3 Januari 2022 melalui Program Ketersediaan, Akses dan Kosumsi Pangan Berkualitas dengan Kegiatan Fasilitasi Pupuk dan Pestisida dengan pagu anggaran sebesar Rp.88,77 juta dan terealisasi sebesar Rp.68.98 juta atau sebesar 77,71 persen dengan realisasi fisik sebesar 100 persen,” jelasnya.
Usai menguraikan struktur APBD Kepulauan Anambas, Haris pun mengakui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2022 masih memiliki kelemahan. Oleh sebab itu, dirinya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Ke depannya saya mengajak peran serta aktif mitra kami di DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka membangun dan menata wajah Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang makin baik, bermartabat dan berkakhlakul karimah, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Haris juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat, serta segenap media cetak dan elektronik, atas dukungannya terhadap kebijakan yang ada, sehingga membuahkan prestasi yang membanggakan, di mana pada tahun 2022 Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerima beberapa penghargaan berupa :
- Penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang telah berhasil menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dengan Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022 klaster kabupaten dengan inovasi “Pulau Pahat Anambas”.
- Piagam penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Kabupaten yang Ramah Anak.
- Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan Nilai 83,42, Zona Hijau, Kualitas Tinggi oleh Ombudsman.
- Penghargaan dari SKK Migas kepada Bupati Kepulauan Anambas atas Peran Aktif Dalam Mendukung Kelancaran Operasional Hulu Migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Piagam Penghargaan diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Anambas, JDIH Kabupaten/ Kota ke-3 Se-Kepri, Terintegrasi 100% dengan JDIHN.
- Penghargaan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang diberikan atas kebershasilan sebagai peserta pameran dengan tema puluhan ekonomi daerah dengan jejaran global.
- Penghargaan dari Gubernur Kepulauan Riau, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah atas keberhasilan sebagai kampung keluarga berkualitas “Desa Teluk Siantan” Kabupaten Kepulauan Anambas dengan predikat harapan II.
- Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kepulauan Riau, sebagai apresiasi atas keberhasilan dalam penilaian pelaporan capaian aksi HAM pemerintah daerah untuk periode B08 dan B04 tahun 2022 di wilayah Kepulauan Riau.
- Penghargaan dari Perusahaan Premier Oil, penghargaan ini diberikan atas pelayanan program/kegiatan seminar Kabupaten Kepuluaan Anambas “Tapak Tilas Sejarah Melayu Kepulauan Anambas”.
***** YAHYA