Mandalapos.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dan Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025 – 2045, Rabu. 30 Juli 2024.
Dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar, rapat paripurna ini juga turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, unsur Forkopimda, serta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua 2 DPRD Kepulauan Anambas dan anggota.
Sebelum memasuki persetujuan bersama, masing-masing juru bicara DPRD menyampaikan saran dan masukan kepada Pemkab Kepulauan Anambas melalui laporan gabungan komisi DPRD, Syamsil Umri menyampaikan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2023, Firdiansyah menyampaikan pokok saran dan masukan terhadap Ranperda RPJPD 2025 – 2045, dan Jasril juru bicara Ranperda pengarustamaan gender.
Secara umum, seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui 3 ranperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).
Sedangkan terkait pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2023, Syamsil Umri yang menyampaikan laporan gabungan komisi DPRD Kepulauan Anambas, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas harus lebih cermat dalam menetapkan target, dimana setiap objek pendapatan lain-lain PAD yang sah ditetapkan dalam APBD, sehingga perencanaan target pendapatan dari lain-lain PAD yang sah lebih rasional.
“Berkenaan dengan tidak tercapainya target PAD yang telah ditetapkan, maka pelaksanaan anggaran belanja program dan kegiatan yang disetujui dalam perda tentang APBD tahun anggaran 2023 akan terganggu, karena dana yang diharapkan masuk kas ke daerah. pemerintah daerah harus lebih cermat dalam memproyeksikan target pendapatan daerah sesuai dengan potensi nyata, mengingat pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” tuturnya.
selain itu, dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD serta meminimalisir kebocoran atas penerimaan PAD tersebut, maka DPRD sesuai dengan tugas, wewenang dan fungsinya, harus dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan asli daerah yang lebih baik.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, pada pendapat akhirnya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas persetujuan dan pengesahan ranperda menjadi perda oleh DPRD Kepulauan Anambas. *
*YAHYA