DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2022

0
382

Mandalapos.co.id, Anambas — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Anambas Tahun Anggaran 2022, Selasa (23/5/2023).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, serta anggota DPRD lainnya.

Sesuai agenda, DPRD Anambas menyampaikan Rekomendasinya terhadap LKPJ Bupati Anambas Tahun 2022, yang dibacakan oleh Anggota Pansus DPRD Anambas, Yusli.

Diterangkan Yusli, menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan pada hari Senin, 03 April 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas. Maka DPRD memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.

Anggota Pansus DPRD Anambas, Yusli

“Proses Pelaksanaan Rapat PANSUS bertujuan untuk mendalami pelaksanaan kegiatan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaporkan dalam Bukti Naskah LKPJ Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022,” tutur Yusli.

Lanjutnya, melalui pembahasan dalam Rapat PANSUS diperoleh beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan kinerja kegiatan OPD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun
2022, yang selanjutnya diharapkan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun anggaran selanjutnya.

“Dari hasil Pembahasan Rapat PANSUS tersebut diperoleh beberapa Rekomendasi yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2023,” sebut Yusli.

Dari hasil pendalaman LKPJ Bupati Anambas Tahun 2022 tersebut, dikatakan Yusli, Pansus DPRD tidak bisa menterjemahkan atas maksud dari dokumen tersebut, dikarenakan antara lain dari setiap urusan, program, dan kegiatan yang disajikan, tidak memberikan informasi terkait permasalahan yang dihadapi dan upaya mengatasi permasalahan.

“Serta rekomendasi DPRD tahun sebelumnya tidak berjalan,” ujar Legislator dari PDIP itu.

Dalam rekomendasinya, DPRD juga menyinggung terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Dimana walaupun pendapatan daerah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, namun realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 belum mencapai target yang diharapkan.

Meski demikian, sebut Yusli, DPRD menganggap realisasi sebesar 94,67 persen sudah cukup baik, di tengah kelesuan ekonomi yang masih melanda akibat pandemi maupun kondisi ekonomi global.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Yusli, perlu menjadi perhatian yang lebih terhadap perhitungan target PAD oleh kinerja organisasi pengelola agar realisasinya sesuai atau melampaui target perencanaan yang ditetapkan.

Untuk dapat tercapainya target PAD atau melampaui target, DPRD dikatakan Yusli, meminta pemerintah daerah harus meningkatkan penerimaan dari pajak hiburan, retribusi parkir dan lain-lain, badan keuangan melakukan kerjasama dengan pihak BPKP dalam melakukan pemeriksaan atas kepatuhan wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan pajak dan retribusi, melakukan pemantauan wajib pajak secara online untuk penerimaan dari PBB dan PHR, mengintensifkan rapat intensifikasi dan ektensifikasi dengan OPD teknis dan instansi terkait, berkoordinasi dengan pihak KPP Pratama dan pihak terkait (perusahaan) untuk menjadikan PBB Onshore masuk menjadi PBB-P2, peningkatan kualitas sumber daya manusia, melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap wajib pajak, serta melakukan inovasi pelayanan baik cara pemungutan, petugas yang melayani, maupun sarana prasarana yang memadai dalam tata cara pemungutan terhadap wajib pajak.

Di sisi belanja daerah, DPRD juga mengapresiasi peningkatan belanja tahun anggaran 2022 dibandingkan dengan realisasi tahun 2021, namun dalam proses belanja harus tetap dilakukan agar lebih baik, tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.

“Untuk itu disarankan agar pemerintah melakukan langkah-langkah preventif, antara lain melakukan penyusunan kode rekening belanja agar sesuai dengan kodifikasi dan nomenklaturnya sehingga dalam proses pelaksanaan tidak terjadi pergeseran atau refocusing,” ucap Yusli.

Tak sampai di situ, DPRD juga memberikan apresiasi dan mendorong agar realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1,1 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp.500 juta atau mencapai 221,51 persen ini, perlu dipertahankan dan ditingkatkan sehingga akan menambah Sisa Lebih Penganggaran (SilPa).

“Harapan kita semua, investasi mampu menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan PAD lebih tinggi lagi. DPRD mendorong untuk terciptanya iklim investasi yang baik, juga mendorong investasi yang berkualitas yaitu memberi manfaat yang besar terhadap perekonomian daerah secara berkelanjutan,” tuturnya.

Lebih lanjut Yusli juga membacakan rekomendasi DPRD Anambas dalam hal penyelenggaraan urusan wajib pemerintah daerah. Seperti urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, serta urusan Sosial.

Selain itu, DPRD juga memberikan rekomendasinya terhadap Penyelenggaraan Urusan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, seperti urusan Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Lingkungan Hidup, Administrasi Dukcapil, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi UKM, Penanaman Modal, Kepemudaan dan Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan, serta Kearsipan.***

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini