DPRD Bersama Pemda Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Buton Tengah Tahun 2023

0
52
Ketgam : Pj Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide menyerahkan laporan Ranperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan diterima Ketua DPRD, Bobi Ertanto. (Foto : Humas Kominfo)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — DPRD Kabupaten Buton Tengah mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbub) APBD tahun 2023, yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, berlangsung di Aula Rapat Kantor DPRD, Senin (24/6/2024).

Rapat paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, didampingi Wakil Ketua II, Surharman serta dihadiri para Anggota DPRD, para Staf Ahli, Asisten, kepala OPD, dan camat.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, menyampaikan pidato penjelasan umum Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2023 dan Perbub pertanggungjawaban APBD 2023.

Mengawali sambutannya, H.Kostantinus Bukide mengatakan penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan salah satu kewajiban pihak eksekutif yang secara konstitusional harus dipenuhi untuk disampaikan dan dibahas bersama-sama dengan pihak DPRD.

Selain itu juga, pertanggungjawaban APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah, dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus khas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Dimana laporan Pertanggungjawaban APBD tersebut telah diperiksa paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta disajikan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ucapnya menjelaskan.

Lanjut ia menyampaikan, atas dukungan, dorongan, dan kerjasama yang baik dari Dewan yang terhormat, dan segenap pemangku kepentingan, Kabupaten Buton Tengah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 7 kalinya dari BPK RI atas pengelolaan keungan dan aset daerah tahun anggaran 2023.

“Capaian selama tahun anggaran 2023 tersebut menunjukan bahwa pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat direalisasikan bersamaan dengan meningkatnya indikator kualitas pengelolaan keuangan atau dengan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Dan tentunya capaian ini harus terus kita tingkatkan dan kita tradisikan setiap tahunnya,” ucapnya.

Selanjutnya, Pj Bupati masa jabatan 2023-2024 ini menyampaikan dengan rinci, terkait pokok-pokok ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2023.

Terakhir, Kostantinus menyampaikan apresiasi tinggi, rasa terimakasih, dan penghargaan yang tulus, kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, atas kesediaannya untuk menghadiri rapat paripurna ini.

“Semoga dan ini menjadi harapan kita semua di tahun yang akan datang capaian hasil pembangunan Kabupaten Buton Tengah akan lebih baik serta lebih maju dibanding tahun sebelumnya. Dan semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan membangun daerah yang kita cintai bersama ini,” tutupnya. *(Adv)

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini