Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara, mengelar rapat gabungan komisi membahas ketentuan harga transportasi penyeberangan laut menggunakan Speed boat (kapal cepat) Wamingkoli-Baubau didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketentuan itu dibuat, lantaran sampai saat ini regulasi tarif penyeberangan laut di Buteng ditentukan atas kesepakatan yang dibuat.
Rapat yang digelar pada Senin (13/2) di Aula Kantor DPRD, dipimpin Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, bersama Wakil Ketua I DPRD, Adam, dengan menghadirkan Pemda Buteng diwakili Asisten I, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buteng, dan Kasat Pol PP.
Dalam rapat komisi tersebut sejumlah Anggota DPRD Buteng menyaroti tarif kapal cepat Wawingkoli-Baubau yang selalu berubah-rubah.
Seperti diungkapkan Anggota DPRD Buteng dari Fraksi PKB, Mutalib. Di mana ia sudah banyak mendengar keluhan masyarakat, terkait tarif speed Wamingkoli-Baubau yang berubah-berubah khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar daerah ataupun perantauan.
Mutalib pun meminta Dishub Buteng melakukan pengawasan dan penertiban harga.
“Banyak dari perantauan dan bahkan ada penumpang hanya seminggu di luar daerah diminta tidak sesuai harga normal, sedangkan kita ketahui harga umum Wamingkoli-Baubau Rp 15 ribu. Pertanyaannya kenapa bisa seperti itu. Apakah itu dilihat dari penumpang atau dengan barang bawaan. Misalkan seperti itu, harus dipisahkan penumpang Rp15 ribu barang bawaan ditentukan atas kesepakatan, jangan dimainkan harganya. Ini Indonesia sudah merdeka,” ucap Mutalib.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buteng Fraksi Nasdem, La Ode Alim Alam, mengatakan, bahwa tarif speed boat Wamingkoli-Baubau sudah seharusnya dimuat berdasarkan aturan harga yang domainnya dari pemerintah provinsi berdasarkan keputusan Gubenur.
Selain itu, ia juga meminta Dishub menyampaikan kepada penyedia jasa speed boat harus memiliki standar keselamatan penumpang, seperti menyediakan pelampung dan memastikan mesin dalam keadaan stabil tanpa kerusakan ketika digunakan.
“Untuk tidak ada dirugikan persoalan tarif ini, sudah seharusnya dibuatkan peraturan gubernur sebagai ketentuan harga untuk masyarakat. Dan ini akan dikawal komisi I bersama Dishub melakukan kordinasi ke pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dishub Butang, La Ota, mengapresiasi atas solusi saran dan masukan yang disampaikan DPRD tentang ketentuan tarif Wamingkoli-Baubau.
Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa petugas lapangan Dishub mengalami kendala dipersoalan gaji/honor yang ditetapkan hanya sebesar Rp 400 ribu/perbulan.
Gaji tersebut menurut Kadishub, tidak sebanding dengan pekerjaan lapangan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buton Tengah.
“Kami mendapatkan masukan bahwa petugas Dishub harus melakukan pengawasan dan penertiban lintas Wamingkoli-Baubau, baik itu persoalan tarif dan pengawasan kelayakan penyedia jasa speed. Itu semua akan kami lakukan sebagai tugas kami. Namun saya harapkan petugas honorer lapangan dipertimbangkan dapat mendapatkan gaji yang sesuai apalagi mereka ini ditugaskan tiap harinya,” sebutnya.
Sebagai informasi, rapat gabung DPRD Buteng bersama Pemda ditunda dan akan dilanjutkan rencananya besok pada Selasa (14/2/2023) dengan menghadirkan Kepala Desa One Waaara, untuk mendengar pendapat terkait tarif Wamingkoli-Baubau yang akan dibuatkan Pergub. Hal ini karena pelabuhan penyebrangan Wamingkoli masuk wilayah Desa One Waaara. ***ADVERTORIAL
*Ahmad Subarjo