DPRD Buteng Lakukan Kunker di Kantor DPRD Bekasi, Konsultasi Pemberdayaan Ketenagakerjaan Lokal

0
240
11 Anggota DPRD Buteng saat berada di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bekas. (Foto Humas Sekretariat DPRD Buton Tengah)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor DPRD Bekasi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dari tanggal 19 hingga 23 Maret 2024.

Perjalanan dinas para wakil rakyat itu, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton Tengah, Adam, S.Ag, dan sejumlah anggota DPRD Buteng di antaranya Rosmaya, Rahmaniar, Mariati, Mutalib, Adnan, La India, Tasman, Azaluddin, Samirun, dan La Ode Af’alu Mahdi serta didampingi staf Sekretariat DPRD.

Konsultasi 11 Anggota DPRD Buton Tengah ini diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.

Wakil Ketua DPRD Buteng, Adam, mengatakan bahwa kunker ini dilakukan dalam rangka konsultasi dengan DPRD Kota Bekasi membahas ketenegakerjaan tentang pemberdayaan tenaga lokal.

“Konsutasi dilakukan membahas pemberdayaan tenaga lokal Kabupaten Bekasi yang telah memiliki payung hukum dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja,” terang Adam dikutip melalui Humas Sekretariat DPRD Buteng.

Lanjut eks Ketua DPRD Buteng periode 2014-2019 ini menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Bekasi sangat serius dan berkomitmen memperhatikan warganya dalam memperluas kesempatan kerja.

Hasilnya pun positif, sekitar ribuan warga Bekasi telah terserap bekerja di perusahaan swasta ataupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Kabupaten Bekasi.

“Payung hukum Perda dan Perbub Kabupaten Bekasi tentang ketenagakerjaan sangat menguntungkan masyarakat setempat. Pasalnya, seluruh perusahaan berizin di Kabupaten Bekasi mengharuskan merekrut karyawan ber KTP Bekasi. Dan perekrutan tenaga lokal ini tidak terlepas dukungan berbagai perusahaan yang sudah menandatangani MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Adam.

“Keseriusan Pemkab Bekasi dalam penanganan tenga kerja lokal ini terbukti. Karena apabila perusahaan tidak mempekerjakan tenaga lokal akan dikenai sanksi pidana dan denda sebesar Rp.50.000,” ujar Adam.

Pekerja lokal di Kabupaten Bekasi, sambung Adam, juga dibekali program pemagangan dan pelatihan yang disiapkan di balai latihan kerja (BLK) milik Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah Bekasi untuk meningkatkan kompentesi warga sebelum bekerja di sejumlah perusahaan, dimodali pembinaan pelatihan awal melalui BLK Disnaker dengan tujuan memiliki skil dan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan, sehingga ketika melamar pekerjaan dapat lebih muda diterima,” kata Adam.

Adam menambahkan, dari konsultasi ini Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dapat mengadopsi kebijakan aturan Perda dan Perbub yang dibuat oleh Pemerintah Bekasi bersama DPRD Bekasi, tentang pemberdayaan pekerja warga lokal.

“Hasil konsultasi kita harapkan ke depannya pemerintah dan DPRD Buton Tengah dapat mengadopsi payung hukum tentang Ketenagakerjaan warga lokal Kabupaten Bekasi,” harap Adam.

Kendati demikian, Ketua DPD PAN Buton Tengah itu menilai peluang kerja di Kabupaten Buton Tengah ini masih dikatakan minim, bahkan ia mendapat informasi bahwa lowongan pekerjaan masih sangat terbatas. Sedangkan di sisi lain, terdapat perusahaan swasta dan BUMN beroperasi di Kabupaten Buton Tengah, yang seharusnya dapat menyerap tenaga pekerja lokal.

“Oleh karena itu, solusi terbaik dibuatkan peraturan mengikat agar perusahaan berizin di Kabupaten Buton Tengah dapat memberikan kesempatan kerja bagi warga lokal. Dan jika ini dapat dikerjakan dengan baik dapat membantu pemerintah daerah mengatasi pengangguran dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. *(Advertorial)

*Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini