Mandalapos.co.id, Anambas — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara DPRD dan Kepala Daerah terkait Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Kamis (31/8/2023).
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, rapat paripurna itu dihadiri 11 anggota DPRD Anambas.
Menurut Hasnidar, rapat paripurna hari ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib dilaksanakan bersama mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi, guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan tepat sasaran.
Lanjut diterangkannya, rancangan KUA-PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
Penentuannya kata Hasnidar, dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi Bupati terpilih.
“Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain,” jelasnya.
Hasnidar juga mengakui, penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 ini, telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
“Untuk itu marilah kita bersama-sama menyepakati penandatanganan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD sebesar Rp818,726 miliar,” tuturnya.
Bilangan angka-angka ini, sebut Hasnidar, berkemungkinan juga dapat mengalami perubahan. Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk berpikir positif terhadap keputusan dan pertimbangan nantinya.***
*YAHYA