mandalapos.co.id, Indramayu- Tamparan keras bagi Pemimpin Pemerintahan Indramayu Bermartabat yang baru beberapa bulan resmi menjabat, harus diperhadapkan pada hasil perolehan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKD) tahun 2020, dengan memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kondisi tersebut, telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Indramayu untuk disusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2020, yang menyisahkan catatan penting berkaitan dengan penilaian BPK atas beberapa temuan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp9,8 miliar, dan harus dikembalikan.
Dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Indramayu yang digelar secara virtual, Jumat, (30/7/2021) tersebut, Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Indramayu terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2020 merekomendasikan 14 poin penting untuk dapat diperhatikan oleh Pemkab Indramayu.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indramayu, Syaefudin, dalam dokumen catatan Nota Pendapat Banggar, menyebutkan bahwa opini WDP yang diperoleh Pemkab Indramayu tahun 2020 jauh dari harapan semua pihak, bahkan terjadi penurunan grade dari tahun sebelumnya dimana Kabupaten Indramayu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali berturut – turut. Walaupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini merupakan pertanggungjawaban estafet dari kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
Beberapa catatan yang direkomendasikan oleh BPK yang mempunyai otoritas khusus harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan DPRD selaku lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan berkewajiban mengawal sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan eksekutif terkait. Penyelesaian temuan BPK sebagaimana dalam ketentuan amanat UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pasal 17 ayat (4).
“Berdasarkan hasil pembahasan Rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim anggaran Pemkab Indramayu bahwa laporan hasil BPK dengan penilaian WDP, maka angka angka yang tercantum pada rancangan Perda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akurasi data dapat dipertanggungjawabkan secara normatif,” Kata Syaefudin dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran, Sirojudin.
Persoalan temuan BPK yang menjadi perhatian dalam nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Indramayu bahwa sampai batas ahir pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah, tercatat temuan BPK terhadap pengembalian uang yang harus disetorkan kepada Kas daerah dengan total Rp9.898.593.471,10 tersebar di beberapa OPD baru diselesaikan pengembaliannya sebesar 5.438.081.686,32 atau masih tersisa belum dibayarkan sebesar Rp4.460.511.784,78.
“Untuk itu, Badan Anggaran meminta kepada OPD yang masih belum menindaklanjuti temuan BPK agar kiranya menjadi perhatian, DPRD selaku lembaga pengawasan berkewajiban dan terus mengawal penyelesaian temuan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam paparan pendapat ahir Bupati yang disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Pimpinan DPRD, Fraksi – Fraksi, Komisi – Komisi dan seluruh anggota DPRD Indramayu yang telah mencermati dan membahas secara seksama laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2020 dan selanjutnya menyetujui disahkannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2020 menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi suatu pedoman dalam melaksanakan pembahasan. Hal ini berarti bahwa laporan keuangan daerah telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan transaksi keuangan yang disajikan terbebas dari salah saji material.
“Terhadap saran, pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui proses keputusan yang nanti akan melibatkan DPRD Indramayu,” tuturnya disampaikan.
Laporan: Resman S