DPRD Lingga Gelar Paripurna Penyampaian Pengunduran Diri Neko dan Seniy

0
212

Mandalapos.co.id, Lingga — DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengunduran Diri Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, dan Anggota DPRD Lingga, Seniy, Jumat (19/5/2023).

Memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin, mengucapkan terima kasih kepada Neko Wesha Pawelloy dan Seniy, atas pengabdian yang tulus dan kerja samanya semasa menduduki jabatan masing-masing

Lanjut dijelaskan Nashiruddin, berdasarkan undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan;

  1. menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy sebagai Wakil Bupati Lingga.
  2. Surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 dan surat pengunduran diri saudari Seniy dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

Pengunduran diri ini diterangkan Nashiruddin, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Seperti tertuang dalam pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten Lingga nomor 1 tahun 2019,tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga.

Selanjutnya kata Nashiruddin, sesuai pasal 107 Peraturan DPRD Kabupaten Lingga nomor 1 tahun 2019 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.***

*Hairul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini