DPRD Meminta Pj Bupati Buton Tengah Tindaklanjuti Rekomendasi Fraksi Tentang LKPJ 2023

0
90
Sekretaris DPRD Buton Tengah, Tasbin, saat menyampaikan rekomendasi DPRD ke Pemerintah dalam hal ini Pj Bupati Buton Tengah. (Foto : Ahmad Subarjo)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara, mengelar rapat paripurna penetapan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Buton Tengah tahun 2023, berlangsung di Aula Kantor DPRD Buteng, Selasa (2/4/2024).

Rapat ini dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, dan Wakil Ketua II, Adam, serta dihadiri para Anggota DPRD. Dari unsur Pemda dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, para staf ahli, asisten bupati, dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Dalam rapat paripurna ini, masing-masing fraksi DPRD Buton Tengah menyampaikan pandangan tentang LKPJ Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023, divantaranya fraksi PDIP,  fraksi PAN, fraksi Nasdem, fraksi Kebangkitan Keadilan dan fraksi Gerakan Persatuan Bintang Karya Demokrat.

Kemudian, hasil keseluruhan pandangan fraksi DPRD ini kembali diutarakan langsung oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Buton Tengah, Tasbin, mewakili DPRD Buton Tengah menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Buton Tengah.

Anggota DPRD La Indi membacakan poin rekomendasi Fraksi PAN.

Berikut pidato sambutan penyampaian rekomendasi DPRD yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Tengah, Tasbin, tentang laporan keterangan pertanggung jawaban atau LKPJ Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023.

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa, DPRD Kabupaten Buton Tengah menimbang A sampai dengan C, mengingat 1 (satu) sampai dengan 6 (enam), memperhatikan :

1. Nota pengantar keterangan pertanggung jawaban Bupati Buton Tengah tahun 2023 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Buton Tengah pada 25 Maret tahun 2024.

2. Rapat Badan Musyawarah DPRD Buton Tengah pada hari Senin 25 Maret 2024.

3. Rapat Paripurna DPRD Buton Tengah sehubungan dengan persetujuan penetapan laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Buton Tengah tahun 2023

“Memutuskan dan menetapkan, pertama merekomendasikan kepada Pj Bupati Buton Tengah untuk menindaklanjuti saran, masukan, koreksi, yang sifatnya strategis yang disampaikan DPRD Buton Tengah untuk perbaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan ke depan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rekomendasi terlampir menjadi satu kesatuan bersama keputusan ini,” ucap Tasbin.

Rekomendasi kedua, Lanjut Tasbin menyampaikan, yang dimaksud pada diktum pertama dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan peraturan kepala daerah atau pijakan strategis kepala daerah Kabupaten Buton Tengah.

Dan yang ketiga, Bupati Buton Tengah wajib menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi DPRD Kabupaten Buton Tengah atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Buton Tengah tahun anggaran 2023.

“Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya, ditetapkan di Labungkari 2 April 2024,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut sejumlah pandangan umum fraksi DPRD Buton Tengah terkait saran, masukan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Buton Tengah meliputi :

1. Pengendalian Inflasi dengan terus melakukan program giat pasar murah ke masyarakat.

2. Memanfatkan pendapatan daerah melalui potensi dimiliki daerah.

3. Pemerintah memperhatikan pemberdayaan masyarakat kepada kelompok tani, nelayan, kelompok UMKM dan kelompok lainnya.

4. Penuntasan kemiskinan ekstrem.

5. Penanganan Stunting.

6. Mempercepag pembangunan infrastruktur umum secara merata dan bekeadilan

7. Memperhatikan pendapatan per kapita masyarakat.

8. Menghadirkan pelayanan berkualitas.

9. Memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

10. Pemerintah responsif tentang laporan dan keluhan masyarakat untuk ditindaklanjuti dengan cepat.

*(ADV)

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini