DPRD Natuna Hearing dengan Pemda Bahas Rapid Test untuk Perjalanan Dalam Daerah

0
307

mandalapos.co.id, Natuna – Masyarakat Natuna mengeluhkan kebijakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang perjalanan orang di atas 4 jam dalam daerah yang mewajibkan menggunakan surat tanda kesehatan berupa rapid tes. Masyarakat menilai kebijakan tersebut menjerat ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, melalui Komisi I, memanggil sejumlah instansi terkait, membahas kebijakan Gubernur Kepri itu, Selasa (27/04/2021) siang.

Kegiatan yang bertempat di ruang Banggar DPRD Natuna tersebut, Ketua Komisi I Wan Arismunandar meminta kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi keputusan Gubernur Kepri tanpa harus memberatkan masyarakat.

“Perlu ada kebijakan Pemerintah Daerah, minimal menggratiskan rapid tes antibodi bagi masyarakat di wilayah Pulau Bunguran Besar,” terang Wan Aris.

Menanggapi usulan Komisi I DPRD Natuna, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Hikmat Aliansyah mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Puskesmas Pulau Bunguran Natuna agar melayani kebutuhan rapid tes antibodi bagi masyarakat secara gratis.

Kendati demikian, Hikmat mengaskan surat keterangan hasil rapid tes antibodi dari Pulau Bunguran tidak dapat dijadikan syarat perjalanan orang ke luar daerah.

Hal ini mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Natuna khususnya di Pulau Bunguran. Sementara di Kecamatan Luar Pulau Bunguran masih minim.

“Untuk rapid tes antibody dari Pulau Bunguran akan di geratiskan semua melalui Puskesmas-puskesmas, namun tidak bisa dilakukan perjalanan ke luar Natuna.

Lanjut hikmat memastikan, stok rapid tes anti body di Natuna masih aman, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Stok masih aman, baru-baru ini kita juga dapat bantuan rapid tes antibodi dari Provinsi sebanyak 2000 lebih,” pungkasnya. (adv)

***red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini