MANDALAPOS.CO.ID, Natuna- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna memungut potensi pajak makan minum offshore sebesar Rp 45 miliar yang belum terserap.
Menurutnya, upaya peningkatan sektor pajak dan retribusi ini akan makin maksimal dengan disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah beberapa waktu lalu.
“Kita mendukung penuh upaya peningkatan PAD sektor pajak dan retribusi selama semuanya masih berada dalam koridor perundang-undangan yang berlaku, Keberadaan perda diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi peningkatan PAD”, ujarnya, belum lama ini.
Rusdi juga mengatakan, untuk mewujudkan harapan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Natuna bersama BP2RD, pernah melakukan pertemuan dengan pihak SKK Migas dan K3S untuk merealisasikan potensi pendapatan tersebut.
Sebelumnya Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko menyampaikan, Kabupaten Natuna memiliki potensi pajak makan minum di offshore sebesar Rp 45 miliar yang belum terserap.
“Pajak tersebut berasal dari tiga perusahan migas yang beroperasi di perairan laut Natuna,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan komunikasi dengan ke tiga perusahaan tersebut dan SKK Migas, supaya pajak tersebut segera dapat dipungut.
Menurut Wan Andriko pajak tersebut lumayan besar, setiap perusahaan diambil rata-rata biaya makan minum mereka per tahun sebesar Rp 100 miliar, bahkan ada yang lebih, maka 10 persen pajaknya adalah hak Kabupaten Natuna.
“Satu perusahaan migas bisa menyumbang pajak makan minum offshore sekitar Rp 10 miliar per tahun ke kas daerah,” tukasnya.
*** red (ADV)