DPRD Natuna Sahkan Lima Perda

0
167

Mandalapos.co.id, Natuna — Setelah melalui proses pembahasan internal laporan Pansus hingga tingkat rapat Fraksi. Akhirnya ke lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Natuna.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dan dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD Natuna. Hadir juga Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda dan sejumlah pejabat daerah.

Daeng Amhar saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, sidang ini merupakan agenda dalam mengambil keputusan dari setiap pandangan akhir fraksi.

“Dengan jumlah anggota yang telah memenuhi Korum, maka sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Natuna terhadap ranperda tahun 2023 dilaksanakan,”ucap Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar saat memimpin Sidang paripurna DPRD Natuna, Senin 17Juli 2023.

Pada agenda rapat Paripurna Penyampaian pendapat akhir tersebut, sikap akhir fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Marzuki menyampaikan sejumlah saran dan pendapat.

“Pada Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah fraksi kami mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan seluruh sektor pajak dan retribusi supaya berdampak langsung terhadap pendapatan asli Daerah, misalnya melalui pajak makan minum dan perhotelan. Karena fraksi kami melihat belum optimalnya penagihan pajak tersebut sehingga banyak wajib pajak enggan untuk membayar pajak mereka,” ucapnya.

Selain itu kata Marzuki, mengenai Ranperda tentang penetapan desa, perlu adanya perhatian khusus terkait penetapan wilayah desa sesuai dengan pemetaan yang ada.

“Dan satu lagi terhadap ranperda penetapan desa, fraksi kami mengharapkan kepada pemerintah daerah agar segera melengkapi peta pada tiap-tiap desa. Hal ini bertujuan agar ada kepastian hukum terhadap desa itu tersebut,” tandasnya.

Adapun Ranperda-Ranperda yang disahkan DPRD Natuna antara lain :

1. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna kepada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

2. Ranperda Tenteng Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Natuna

3. Ranperda Tentang Penetapan Desa

4. Ranperda Tentang Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2023 sampai 2043

5. Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Natuna.

“Dengan ini semua Ranperda tersebut sudah saha menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya kami tekankan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna untuk segera menjalankkanya untuk kemajuan daerah,” tutup Daeng Amhar. ***(ADVERTORIAL DPRD Natuna)

***Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini