DPRD Tulungagung Bahas Propemperda dan Tetapkan Ranperda APBD 2022 Jadi Perda

0
442

Mandalapos.co.id, Tulungagung –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dan persetujuan bersama terhadap ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, serta ranperda lainnya yang di gelar di ruang Graha Wicaksana gedung DPRD, Rabu (24/11/2021).

Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dan empat Ranperda lainnya, fraksi-fraksi DPRD pun memberikan pandangannya.

Seperti Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan beberapa catatan strategis agar Perda ini dapat berjalan dengan baik. Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 dan 4 Ranperda dibacakan oleh Heru Santoso.

Adapun rincian pandangan Fraksi PDIP dikatakan Heru Santoso yakni, dalam penyelenggaraan pendidikan murah mulai tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dalam bentuk E-money (KPP). Fraksi PDI Perjuangan juga berharap pemerintah dalam melaksanakan verifikasi siswa miskin supaya dilakukan secara terintegrasi agar tepat sasaran. Masih kata Heru, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga diminta untuk meningkatkan sarana cetak KTP untuk memperlancar pelayanan Adminduk.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar memprioritaskan tenaga kerja non ASN dilingkup Pemkab Tulungagung untuk difasilitasi asuransi BPJS ketenagakerjaan.

“ Banyak yang kami harapkan, salah satunya yaitu Bupati Tulungagung supaya memprioritaskan anggaran pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekonomi dari dampak Pandemi Covid-19, karena pada tahun 2022 sudah memasuki New Normal,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi pembangunan RSUD di Campurdarat agar bisa beroperasi pada akhir tahun 2022, namun diminta agar dipersiapkan secara matang sarana pendukungnya termasuk SDM yang baik dan alat-alat kesehatannya, bukan hanya sekedar ada sebagai pelayanan dasar.

Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2022 yang telah disahkan menjadi Perda itu, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.508.713.753.391,00. Sedang belanja mencapai Rp 2.666.839.183.703,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 158.125.430.312,00.

Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 175.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.874.569.688,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 158.125.430.312,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol)

Dengan memperhatikan dan mencermati dinamika pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah diatas, dilakukan dan telah di kaji oleh Fraksi PDI Perjuangan secara mendalam.

“Fraksi PDI Perjuangan menyadari dampak Pandemi Covid-19 ini luar biasa memukul sendi-sendi ekonomi termasuk sektor retribusi dan pajak daerah. Namun PDI Perjuangan meminta kondisi ini jangan sampai menjadi alasan bagi dinas terkait untuk tidak berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan, tidak sekedar dari pajak dan dari BPHTB,” pungkasnya. ****(edr)/ADV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini