Mandalapos.co.id, Tulungagung — DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Tiga Ranperda menjadi Perda (peraturan daerah) pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, rapar paripurna ini juga dihadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu Wibowo.
Adapun tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Kemudian Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Rangkaian paripurna digelar dengan mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Tulungagung. Di mana seluruh fraksi yakni fraksi PDI-P, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, serta Fraksi Gabungan Demokrat, Nasdem, PBB. Menyatakan sependapat dan menyetujui tiga ranperda tersebut untuk di tetapkan menjadi perda.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, mengatakan bahwa pembahasan Ranperda oleh pansus dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan disepakati bersama oleh pansus DPRD dengan tahapan dilalui.
Perda ini lanjut Bupati, dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan masyarakat serta kebutuhan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan, seta berorientasi pemajuan daerah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
“Kepada saudara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, hadirin sekalian, yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sampai menghasilkan kesepakatan, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat menjadikan Tulungagung semakin Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto,” tutur Bupati. ***
(Ed)