Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) lakukan pendatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka optimalisasi percepatan program PLAKAT (Pemanfaatan Lahan Pekarangan Terpadu).
Program andalan yang diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, melakukan pendatanganan PKS yakni Dinas Pangan, Dinas Pertanian, dan inas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati, bertempat di Aula Pancana Kantor Bupati di Labungkari, Senin (25/11/2024). serta dihadiri para Asisten, Stah Ahli, OPD lingkup pemerintahan.
Pj Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, menjelaskan keterlibatan 3 OPD dan TP PKK ditandai dengan PKS, bertujuan para pihak melaksanakan kerjasama dalam optimalisasi mendukung percepatan program PLAKAT.
“Keterlibatan 3 OPD dan TP PKK nantinya akan melakukan promosi, kampanye dan sosialisasi ke masyarakat menjalankan program PLAKAT dengan memanfaatkan lahan perkarangan untuk ditanami sayur-sayuran yang dapat di manfaatkan kebutuhan sehari-hari serta dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat,” ucap Pj Bupati.
“Dengan keterlibatan 3 OPD dan TP PKK dapat mendukung jalannya program ini, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan dengan baik,” harapnya.
Lanjut ia mengatakan, program PLAKAT menjadi Inovasi daerah yang telah diakui oleh pemerintah pusat pada tahun 2023, karena bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada pasokan daerah lain serta mengendalikan inflasi daerah.
Mengoptimalkan program PLAKAT ini, lanjutnya, membutuhkan dukungan keterlibatan seluruh pihak dan kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini.
“Jika pekarangan dikelola dengan baik untuk menanam berbagai jenis tanaman, seperti sayuran, buah-buahan, dan tanaman pangan lain yang kaya nutrisi, saya yakin setiap keluarga mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri dan bergizi untuk di konsumsi serta menambah pendapatan keluarga jika hasil panennya dijual,” jelasnya.
Lanjut ia menambahkan, program PLAKAT ini sejalan dengan program Asta Cita yang diusung Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2024 tentang Status Gizi Nasional sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah gizi .
“Progam PLAKAT sejalan dengan Program unggulan Presiden Prabowo Subianto tentang makan bergizi gratis pada tahun 2025 dengan sasaran anak sekolah Paud/TK hingga SMA. Olehnya itu, melalui program ini kita berharap kebutuhan pangan dapat kita suplai secara mandiri,” harapnya.
“Kita harapkan seluruh warga desa/kelurahan melakukan berbagai tanaman beragam, yang nantinya akan dibutuhkan melalui program makan gratis ini,” ucapnya menambahkan.
Terakhir, Kostantinus berharap melalui penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan Buton Tengah sebagai daerah yang mandiri pangan sekaligus mendukung visi nasional terkait gizi dan stunting.
“Pada kesempatan itu saya mengajak semua pihak terlibat mengoptimalkan program PLAKAT ini hingga dapat mewujudkan kemandirian pangan di daerah, sehingga manfaat program ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pj Bupati Buton Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran No.500.1/236/2024 tentang program PLAKAT di Kabupaten Buton Tengah pada Juli 2024. Dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati menekankan keterlibatan istansi pemerintah lintas sektor mensukseskan program PLAKAT dalam mengendalikan inflasi daerah. (Adv)
Laporan : Ahmad Subarjo