Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, memberikan pelayanan gratis biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah, H.Kasman, mengatakan, pelayanan kesehatan gratis kepada anggota KPPS setelah adanya surat yang ditunjukan ke Pemerintah Buton Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah perihal permohonan dukungan dan fasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi calon KPPS.
“Menindaklanjuti surat KPU tersebut, kami Dinas Kesehatan Buton Tengah sudah merespon dan mengumumkan bahwa pelayanan pemeriksaan gratis terhadap calon anggota KPPS sejak 18 September 2024,” ucap Kadis kesehatan belum lama ini.
“Pelayanan kesehatan gratis bagi calon anggota KPPS ini berupa pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan hasil kolesterol yang dapat dilakukan di seluruh UPTD Pukesmas se-Buton Tengah,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, pemeriksaan kesehatan sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anggota KPPS yang menjalankan tugas pada pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Buton Tengah dan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara pada 27 November 2024 ini dalam kondisi fisik yang baik.
“Bentuk dukungan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis yang dilakukan agar pelamar calon KPPS ini tidak lagi terbebani biaya. Harapan kami calon KPPS ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Sebagai informasi, berikut kutipan permohon Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah mengirimkan surat dengan Nomor 302/PP.04.2-SD/7414/4/2024 pada 17 September 2024 perihal permohonan dukungan dan fasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam surat tersebut, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa jadwal pendaftaran KPPS dimulai 17-28 September 2024.
2. Bahwa salah satu kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS adalah surat keterangan jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
3. Bahwa estimasi pendaftaran calon anggota KPPS berdasarkan jumlah kebutuhan sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 174 TPS. Untuk jumlah kebutuhan KPPS 7 orang per TPS dikalikan 174 TPS yaitu 1218 orang KPPS. Dan estimasi pendaftar calon anggota KPPS 10 orang per TPS dengan jumlah 174 TPS sehingga total estimasi pendaftar 1740 orang.
4. Sehubungan dengan angkat 1, 2, 3 tersebut diatas, KPU Kabupaten Buton Tengah memohon dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah dalam hal layanan dan fasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. *(Adv)
Laporan : Ahmad Subarjo