mandalapos.co.id, Jakarta – Komisi II DPR RI menyayangkan masih adanya pengurusan administrasi yang mensyaratkan fotokopi e-KTP.
Masih adanya institusi/lembaga/badan publik yang meminta fotokopi KTP untuk memproses suatu urusan menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang belum bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Ini sangat disayangkan. Karena pihak Dirjen Dukcapil sendiri, setahu saya, sangat terbuka dan responsif terhadap permintaan kerja sama penggunaan data kependudukan untuk kepentingan tertentu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Luqman pun meminta Mendagri Tito Karnavian mengungkap instansi atau lembaga apa saja yang belum bekerja sama soal penunggalan data kependudukan itu ke publik.
Menurutnya, alat pembaca atau reader e-KTP terbilang tak mahal untuk memudahkan penunggalan data kependudukan. Oleh sebab itu, Luqman menyayangkan masih adanya e-KTP difotokopi untuk keperluan administrasi.
“Keterlaluan jika masih ada lembaga negara/kementerian/lembaga/badan hukum yang masih menggunakan pendekatan manual dengan meminta fotokopi KTP. Dengan sistem yang sederhana dan tidak mahal, masyarakat cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka data kependudukan yang bersangkutan dapat dibaca oleh penyelenggara pelayanan publik,” tegasnya.
Luqman pun menyarankan, Mendagri Tito Karnavian melapor langsung hal tersebut ke Presiden Jokowi.
“Jika masih ada lembaga negara/kementerian/lembaga negara nonkementerian yang belum bekerja sama dalam penggunaan data kependudukan, saya minta Pak Mendagri melaporkan ke Presiden. Agar nantinya Presiden menjewer pimpinan lembaga/kementerian/badan tersebut. Tanpa kerja sama penggunaan data kependudukan yang dikelola Dukcapil, sangat terbuka kemungkinan masuknya data kependudukan palsu ke dalam lembaga/kementerian/badan negara,” imbuhnya.
***red