mandalapos.co.id, Natuna– Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan, menepis tudingan yang menganggap Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna telah kecolongan, terkait temuan kasus baru Covid-19 pada 5 ABK kapal di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi.
Hamid Hasnan menyebutkan, munculnya Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 536, tidak mensyaratkan lagi pelaku perjalanan untuk melakukan test rapid Antigen maupun RT-PCR.
“Dengan dasar Edaran Gubernur, Dishub Provinsi Kepri kan mengeluarkan edaran pelaksanaannya, jadi kita tak laksanakan lagi screening, tau-tau lepas 2 hari keluar lagi edaran baru, merevisi edaran sebelumnya,” ungkap Hamid, kepada awak media, Selasa 13 Juli 2021.
Dia berujar, Tim Gugus Tugas di Kabupaten Natuna hanya bekerja mengikuti aturan yang ada, yakni aturan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri.
Demikian sebelum SE nomor 536 tersebut terbit, cerita Hamid, berdasarkan aturan lama tim gugus tugas selalu melakukan screening pada kapal-kapal yang baru sandar di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi.
“Tapi karena kemarin edaran lama dicabut, ya kita tak laksanakan lagi. Jadi terkesan kecolongan, tapi sebenarnya tak kecolongan, kami kan ikuti aturan itu,” imbuhnya.
Meski demikian, Hamid tidak mau menyalahkan edaran Gubernur Kepri.
“Mungkin pak gubernur sangat semangat agar orang mau divaksin, sehingga mempersyaratkan orang pelaku perjalanan harus tunjukan kartu vaksin,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Ranai, Nazri, mengatakan setelah menerima SE Gubernur Kepri Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bunguran Timur bersama Puskesmas Ranai, akan kembali melakukan screening pada kapal-kapal yang baru bersandar di Pelabuhan Penagi.
***man/Alfi